Arus Publik

Sobizz Goes Public

Kaltim Siapkan 4 Kawasan Konservasi Laut! Terbaru di Kabupaten Paser, Yenni Eviliana Suarakan Kajian Ilmiah hingga Keterlibatan Nelayan

Minggu, 21 Desember 2025 16:8

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana/ HO to Arusbawah.co

Kawasan konservasi laut wajib memiliki zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona penyangga agar ekosistem terlindungi dan pemanfaatan manusia tetap berkelanjutan.

Partisipasi publik

Masyarakat lokal, nelayan, akademisi, dan LSM harus dilibatkan melalui konsultasi publik agar pengelolaan kawasan selaras dengan kearifan lokal dan meminimalkan konflik sosial.

Pertimbangan ekonomi dan sosial

Dampak terhadap mata pencaharian warga pesisir harus dianalisis, dengan alternatif penghasilan berkelanjutan seperti ekowisata, budidaya ikan atau rumput laut, sehingga masyarakat Kabupaten Paser bisa mendapat manfaat langsung dari pengelolaan kawasan.

Kesesuaian dengan perencanaan ruang laut

Penetapan kawasan konservasi harus sesuai Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) agar tidak tumpang tindih dengan zona industri, pertambangan, atau kegiatan lain yang merusak ekosistem.

Pengawasan dan penegakan hukum

Pemerintah wajib menyiapkan mekanisme pengawasan, termasuk patroli, pemantauan ekosistem, dan sistem pelaporan kerusakan. Sanksi administratif dan pidana juga harus ditegakkan bagi pelaku perusakan.

Tag

MORE