“Kalau dana nganggur, itu saya rasa bingung mendefinisikannya. Semua penggunaan dana di APBD sudah terencana,” tegas Muzakkir.
Kata dia, lebih dari 40 persen anggaran Kaltim diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, yang menggunakan sistem pembayaran berbasis progres pekerjaan.
Mekanisme ini menuntut aliran kas yang tinggi di triwulan akhir karena pembayaran dilakukan bertahap sesuai termin pekerjaan.
“Kalau infrastruktur belum selesai, masa kita bayar? Nanti malah bermasalah,” tambah Muzakkir.
- Wisma Atlet Jadi Hotel Bintang 3, Bisakah Perusda MBS Bersaing dengan Hotel Swasta di Samarinda?
- Pemprov Kaltim Umumkan Direksi Baru BUMD, Eks Kader Gerindra Jadi Direktur Operasional Tambang Batu Bara
- Empat Titik Sungai Mahakam Rencana Dikeruk Pemprov, Termasuk Tanjung Dewa! Lokasinya Dekat Shorebase Perusahaan
Sorotan Pemerintah Pusat
Fenomena dana mengendap di Kaltim ini menjadi sorotan pemerintah pusat.
Dalam rapat pengendalian inflasi daerah pada 20 Oktober 2025 lalu, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menyinggung posisi dana endapan di sejumlah provinsi.
DKI Jakarta memimpin dengan Rp14,6 triliun, diikuti Jawa Timur Rp6,8 triliun, dan Kaltim Rp4,7 triliun.
Angka ini menjadi peringatan bagi kepala daerah untuk mempercepat peredaran dana ke masyarakat.




