Advertorial

Diskominfo Kaltim

Kaltim Gandeng Swasta Percepat Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin Ekstrem

Rabu, 9 Juli 2025 20:11

WAWANCARA - Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam (SDA), Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendorong percepatan pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) bagi warga miskin ekstrem dengan menggandeng sektor swasta dan seluruh lapisan masyarakat.

Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam (SDA), Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno, mengatakan bahwa kerja sama dengan perusahaan swasta menjadi kunci pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, dan transformasi ekonomi dari ketergantungan pada sumber daya alam ekstraktif.

“Kami gencar melakukan pendekatan agar perusahaan di Kaltim, terutama sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, berkomitmen menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) demi mendukung visi pemerintah,” ujarnya di Samarinda, Rabu (09/07/2025). 

Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Pembangunan

Menurut Arief, pembangunan RLH tidak hanya meningkatkan kualitas hunian warga prasejahtera, tetapi juga berkontribusi pada perbaikan infrastruktur dan penurunan angka kemiskinan.

“Infrastruktur, seperti jalan dan irigasi, menjadi perhatian utama selain pengembangan sumber daya manusia. Tanpa infrastruktur memadai, pertumbuhan ekonomi akan berjalan lambat,” katanya.

Pemprov Kaltim juga menargetkan transformasi menuju ekonomi berkelanjutan, mengingat cadangan minyak dan batu bara akan habis di masa depan.

Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media.

Target Pembangunan Rumah Layak Huni 2025

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim, Irhamsyah, menyebutkan bahwa target pembangunan RLH tahun 2025 masih belum terpenuhi.

“Dari 508 rumah yang direncanakan, baru 454 yang dibangun, dan 86 di antaranya sudah rampung di berbagai kabupaten/kota,” ungkapnya.

Arief menambahkan, regulasi TJSL dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) telah diatur sesuai sektor, seperti Kementerian ESDM untuk pertambangan dan Kementerian Pertanian untuk perkebunan sawit.

“Partisipasi minimal di ring satu sangat diharapkan. Jika target terpenuhi, kami dorong perusahaan memperluas jangkauan ke wilayah lain,” tutupnya. (adv)

Tag

MORE