ARUSBAWAH.CO - Nidya Listiyono, menjawab pertanyaan awak redaksi Arusbawah.co terkait dengan terpilihnya dirinya sebagai Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim, PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera.
Poin pertanyaan awak redaksi, yakni perihal adanya aturan direksi BUMD tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 di Pasal 57.
Disebutkan, untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat, di antaranya adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.
Diketahui, Nidya Listiyono merupakan kader Partai Golkar sesuai dengan SK DPP Golkar Nomor SKEP-28/DPP/GOLKAR/V/2020.
Dia telah terpilih untuk menjabat sebagai Direktur Utama Perseroda PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera.
Keputusan ini berdasarkan surat pengumuman bernomor 500/17090/EKO-II, terkait Hasil Akhir Komisaris Independen dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim tahun 2024.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, pada tanggal 18 Oktober 2024.
Proses seleksi yang diklaim ketat ini meliputi uji kelayakan dan kepatutan (UKK), penulisan makalah, serta wawancara.
Nidya Listiyono terpilih sebagai Direktur Utama berdasarkan hasil seleksi tersebut.
Keputusan ini dikatakan bersifat mutlak dan tak dapat diganggu gugat.
Awalnya awak redaksi bertanya pada Nidya Listiyono soal proses panjang yang dilalui hingga akhirnya terpilih sebagai Direktur Utama.
"Saya berterima kasih kepada Pemprov Kaltim atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera", ujar Nidya kepada redaksi arusbawah.co, pada Senin (21/10/2024).
"Proses seleksi ini melalui beberapa tahapan, termasuk tes kompetensi, psikotes, pembuatan makalah, hingga wawancara dengan panelis. Saya bersyukur bisa lolos," jelasnya.
Nidya Listiyono juga menyebutkan bahwa jabatan ini merupakan tantangan sekaligus berkah, terutama memenuhi harapan pemerintah untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Di akhir wawancara, dirinya pun menjawab ketika diminta tanggapannya oleh redaksi arusbawah.co mengenai PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dalam Pasal 57.
Di pasal 57 PP tersebut menyebutkan bahwa direksi BUMD tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
"Terkait aturan itu, semua administrasi sudah saya serahkan ke panitia seleksi. Jika ada yang mempertanyakan, silakan tanyakan ke panitia seleksi. Pada saat mendaftar, saya sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi", ujar Nidya.
Ia juga menyarankan bahwa untuk pertanyaan tersebut, lebih tepat jika ditanyakan ke panitia seleksi.
"Artinya, kalau ini pertanyaannya tanyakan ke panitia seleksi. Kan ini yang dinamakan administrasi. Silakan tanyakan ke panitia seleksi, karena administrasi saya semua saya serahkan ke sana," katanya.
Ditanya apakah dalam proses pendaftaran lalu, dirinya diinfokan atau tidak soal PP 57/2017 yang menyebutkan pengurus BUMD tidak boleh berafiliasi dengan partai politik, turut dia respon.
"Nanti mas-nya baca dulu ya. Pada saat mereka menginformasikan pembukaan lowongan itu, semua ada di sana mas. Tidak boleh menjabat di partai politik. Ya kan? Kalau saya lolos administrasi, berarti semua berkas ada di sana (Pemprov)," katanya.
Di akhir, Nidya Listiyono tak memberikan jawaban tegas soal apakah dirinya masih menjadi pengurus Golkar Kaltim ataukah tidak.
Perihal ini, Arusbawah.co sudah mencoba meminta konfirmasi kepada Ketua Tim Seleksi Pimpinan BUMD, Sri Wahyuni.
Namun, sambungan telepon yang dilakukan pada Senin (21/10/2024) malam, belum mendapatkan respon. Pesan yang dikirim juga belum mendapatkan balasan.
Adanya kader partai yang terpilih sebagai pimpinan BUMD ini juga turut direspon Akademisi Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah.
Dosen Fakultas Hukum itu menyoroti potensi konflik kepentingan yang serius.
"Ini konflik kepentingan yang nyata. Bahaya jika orang partai memimpin BUMD. Hanya akan menjadi bancakan partai pada akhirnya," ujar Herdiansyah.
Ia melanjutkan, bahwa sangat berbahaya jika BUMD justru dipimpin oleh individu dengan afiliasi politik
"Meskipun regulasi hanya menyebutkan syarat 'bukan pengurus partai politik', hal ini bertentangan dengan prinsip konflik kepentingan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)", lanjut Herdiansyah.
"Kita harus konsisten dengan UNCAC karena sangat berbahaya jika BUMD dipimpin oleh individu yang memiliki afiliasi politik atau latar belakang partai", katanya. (wan/pra)