ARUSBAWAH.CO - Ditetapkannya Kamaruddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan proyek fiktif PT Telkom oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, direspon pihak kuasa hukumnya.
Dari keterangan yang masuk ke meja redaksi pada Kamis (22/5/2025) malam, Kamaruddin Ibrahim telah memberikan kuasa kepada beberapa pihak sebagai penasihat hukumnya, yakni kepada Fatimah Asyari, John Pricles Silalahi dan beberapa nama lainnya.
Lewat penasihat hukum itu, disampaikan bahwa perkara pidana yang disangkakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Kamaruddin terjadi pada tahun 2017-2018, dimana saat itu Pak Kamaruddin bukan anggota DPRD Kota Balikpapan.
"Sehingga tidak pernah mempergunakan jabatan sebagai anggota DPRD untuk hal tersebut. Pak Kamaruddin menjadi anggota DPRD pertama kalinya pada Pemilu 2019, yaitu Anggota DPRD Kota Balikpapan," jelas Fatimah Asyari melalui keterangan tertulis.
Ia lanjutkan lagi bahwa awal permasalahan adalah pada tanggal 29 November 2016, PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna melakukan negosiasi dengan PT. Wijaya Karya Beton. Tbk, untuk pengadaan beton ready mix.
Yang akan digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda, dengan nilai kontrak Rp 101.518.450.000 (Seratus Satu Miliar Lima Ratus Delapan Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu rupiah);
Negosiasi itu kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Kerja (SPK) pada tanggal 27 Januari 2017.
"Yang selanjutnya terbitlah perjanjian pengadaan barang Beton Ready Mix antara PT. Wijaya Karya Beton, Tbk sebagai Pembeli dan PT. Fortuna Aneka sarana Triguna sebagai Penjual," jelas Fatimah Asyari.
Selanjutnya PT. Fortuna mendapatkan informasi bahwa PT. Telkom sedang mencari mitra kerjasama.
Dikarenakan kontrak dengan Wijaya Karya Beton yang bernilai cukup besar, PT. Fortuna saat itu memang memerlukan tambahan modal kerja, sehingga mengajukan proposal sebagaimana disyaratkan oleh PT. Telkom.
Kemudian lahirlah kesepakatan antara PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan Telkom untuk dana sebesar Rp 17 M.
"Akan tetapi yang direalisasikan oleh PT. Telkom hanya sebesar Rp 13,2 Miliar, yang dikirim 2 tahap yaitu tahap 1 sebesar Rp 5,5 Miliar dan tahap 2 sebesar Rp 7,7 Miliar. Sehingga totalnya Rp 13,2 Miliar," berdasarkan keterangan pers dari Fatimah Asyari.
Dari dana Rp 13,2 Miliar tersebut, PT. Fortuna telah mengembalikan kepada PT. Telkom sebesar Rp 4 Miliar dan 50 juta, melalui transfer. Sehingga utang yang tersisa adalah Rp 9,2 Miliar.
Lantas, bagaimana sisanya?
Dijelaskan penasihat hukum, terhadap kekurangan pengembalian sebesar Rp 9,2 Miliar tersebut, PT. Fortuna telah membuat Akta Kesepakatan tanggal 11 Desember 2019 antara PT. Fortuna dan PT. Telkom untuk bentuk penyelesaian.
Dalam kesepakatan tersebut PT. Fortuna juga memberikan agunan tanah sebagai jaminan pelunasan pembayaran.
Selain akta kesepakatan juga terdapat di antaranya adalah Akta Pernyataan Pengakuan Hutang, Akta Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) dan Akta Kuasa Untuk Menjual.
"Dari fakta dan data tersebut kami sebagai Penasihat Hukum Sdr. Kamaruddin Ibrahim, meyakini bahwa permasalahan ini adalah perkara perdata, bukan perkara pidana," tutup Fatimah Asyari.
Sebagai informasi, Kamaruddin Ibrahim, politikus Partai NasDem dari Balikpapan, ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Pria kelahiran 1971 itu kini ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rutan Cipinang selama 20 hari.
Dalam keterangan Kejati DKI Jakarta, Kamaruddin Ibrahim disebut pengendali utama di PT FAST dan PT BAPS.
Kedua perusahaan itu disebut menerima proyek fiktif dari anak perusahaan PT Telkom Indonesia pada periode 2016–2018. (pra)





