ARUSBAWAH.CO - Penetapan Kamaruddin Ibrahim sebagai tersangka dan juga sudah ditahan oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus proyek fiktif PT Telkom Indonesia senilai Rp431,7 miliar menyisakan pertanyaan, bagaimana sikap partai atas penahanannya itu?
Termasuk soal apakah sudah menentukan sosok penggantinya jika nantinya dalam proses hukum terbukti bersalah dan mendapatkan vonis.
Diketahui, politikus Partai NasDem dari Balikpapan itu jadi satu dari sembilan tersangka berdasarkan surat Kejati DKI Jakarta bernomor TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025 lalu.
Hingga kini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kaltim tampaknya belum mengarah pada langkah untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua DPW Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, menyebut partai masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.
"Mohon sabar sebentar, karena beliau adalah kader Nasdem yang baik. Kita masih menunggu dan menghargai proses hukum yang berlaku," ucapnya, saat dihubungi redaksi Arusbawah.co, Senin (19/5/2025).
Celni menyebut komunikasi sedang berjalan antara DPW, DPP, dan tersangka Kamaruddin.
Namun ia enggan menyebut siapa nama pengganti yang akan duduk di kursi Legislatif menggantikan Kamaruddin.
“Untuk masalah PAW, saya belum bisa banyak komentar. Kami wait and see dulu,” tegasnya.
Celni pun tak ingin menjawab soal nasib Kamaruddin di internal partai.
“Kami juga sedang berkomunikasi dengan beliau,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, menambahkan bahwa proses hukum yang berlangsung saat ini belum cukup kuat untuk memicu langkah partai mengharuskan PAW.
Tag



