Arus Publik

Jumlah PPPK di Kalimantan Timur Capai 24.277 Orang, Terbanyak di Golongan Apa?

Jumat, 15 Agustus 2025 16:43

ILUSTRASI - Ilustrasi PPPK Kaltim 2025. Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 24.277 orang/ Kolase Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -   Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim per Desember 2024, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 24.277 orang.

Dari total tersebut, 7.772 orang adalah laki-laki dan 16.505 orang perempuan.

Data menunjukkan, golongan IX menjadi yang terbanyak dengan 17.710 orang atau sekitar 72% dari total PPPK di Kaltim.

Golongan ini didominasi oleh perempuan sebanyak 12.006 orang, sedangkan laki-laki berjumlah 5.704 orang.

Sebaran Jumlah PPPK Berdasarkan Pangkat/Golongan

Berikut beberapa golongan dengan jumlah PPPK terbanyak di Kaltim:

  • Golongan IX: 17.710 orang (5.704 laki-laki, 12.006 perempuan)
  • Golongan VII: 4.512 orang (1.054 laki-laki, 3.458 perempuan)
  • Golongan X: 1.391 orang (459 laki-laki, 932 perempuan)
  • Golongan V: 600 orang (516 laki-laki, 84 perempuan)
  • Golongan XI: 46 orang (24 laki-laki, 22 perempuan)

Sementara itu, golongan VI, XII, dan XIV mencatat jumlah yang relatif kecil, masing-masing hanya belasan hingga satuan orang.

 

Dominasi Perempuan di PPPK Kaltim

Menariknya, jumlah PPPK perempuan jauh lebih besar dibanding laki-laki.

Perempuan mencatat 16.505 orang, sedangkan laki-laki hanya 7.772 orang.

Perbedaan paling mencolok terlihat pada golongan IX dan VII yang didominasi perempuan.

Apa Itu PPPK dan Bedanya dengan PNS?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu pegawai yang bekerja di instansi pemerintah berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.

Meskipun memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN), PPPK tidak diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sehingga tidak memiliki status kepegawaian seumur hidup.

Perbedaan utama antara PPPK dan PNS terletak pada status kepegawaian, sistem pengangkatan, dan hak pensiun.

PNS diangkat dengan keputusan presiden atau pejabat yang berwenang, memiliki masa kerja hingga pensiun, dan umumnya mendapatkan pensiun.

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan periode tertentu, dan hak pensiunnya bergantung pada kebijakan yang berlaku atau skema asuransi yang diikuti.

Dengan total 24.277 PPPK di Kaltim dan mayoritas berada di golongan IX, formasi ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik daerah, meskipun sifat kontrak kerja mereka berbeda dengan PNS. (pra)

 

Tag

MORE