Arus Daerah

Konservasi Alam

Pesona 3 Taman Nasional di Kalimantan Tengah, Jadi Kawasan Konservasi Alam Kaya Flora Fauna

Taman Nasional di Kalimantan Tengah

Rabu, 13 Agustus 2025 22:1

KONSERVASI ALAM - Pesona Taman Nasional Sebangau dan Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah (Foto: Instagram @btn_sebangau dan @btn_tajungputing)

ARUSBAWAH.CO - Kalimantan Tengah tak hanya dikenal dengan hutan tropisnya yang megah, tetapi juga sebagai rumah bagi tiga taman nasional sebagai konservasi alam yang menyimpan kekayaan hayati luar biasa.
 
Masing-masing kawasan taman nasional sebagai konservasi alam memiliki sejarah panjang, fungsi ekologis penting, dan pesona alam yang memikat, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjaga keseimbangan ekosistem Kalimantan Tengah.
 
Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian alam dengan ekosistem asli yang tetap terjaga, dikelola melalui sistem zonasi, dan dimanfaatkan untuk beragam tujuan, seperti penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dukungan budidaya, hingga pariwisata dan rekreasi.
 
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
 
Apa saja ya taman nasional sebagai konservasi alam di Kalimantan Tengah? Simak informasinya berikut ini!
 
3 Taman Nasional di Kalimantan Tengah Jadi Kawasan Konservasi Alam
 
Taman Nasional Sebangau
 
Sebelum ditetapkan sebagai Taman Nasional, kawasan Sebangau pernah menjadi wilayah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang aktif dari awal 1970-an hingga pertengahan 1990-an.
 
Setelah aktivitas HPH berhenti, penebangan liar marak dilakukan oleh masyarakat setempat Taman Nasional Sebangau.
 
Baik perusahaan HPH maupun para pelaku illegal logging kerap menggunakan metode penggalian parit atau kanal di hutan rawa gambut Taman Nasional Sebangau.
 
Cara ini mengancam keseimbangan ekosistem, menyebabkan berkurangnya cadangan air, merusak fungsi hidrologis, serta memicu kekeringan yang membuat kawasan Taman Nasional Sebangau tersebut rentan terbakar saat musim kemarau.
 
Kebakaran besar tercatat terjadi pada tahun 1992, 1994, 1997, dan 2002, disertai kemunculan hotspot kecil yang hampir selalu muncul secara sporadis setiap musim kemarau di Taman Nasional Sebangau.
 
Menyadari kerusakan yang terjadi sekaligus besarnya potensi alam Taman Nasional Sebangau, WWF Sunderland Biorigion menggagas inisiatif untuk menjadikan Sungai Sebangau dan Sungai Katingan sebagai kawasan perlindungan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
 
Usulan ini mencakup hutan Sebangau yang berada di tiga wilayah Kalimantan Tengah, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Katingan untuk dikelola sebagai kawasan konservasi berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
 
Akhirnya, melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.423/Kpts-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004, Taman Nasional Sebangau resmi ditetapkan dengan luas sekitar ± 568.700 hektare.
 
Secara administratif, kawasan Taman Nasional Sebangau mencakup Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Pulang Pisau di Provinsi Kalimantan Tengah.
 
Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
 
Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) adalah kawasan konservasi yang berada di jantung Pulau Kalimantan, membentang megah di perbatasan Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, bersama Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), berencana melaksanakan pengukuran stok karbon, valuasi jasa lingkungan, serta pengumpulan data sosial ekonomi di Hutan Adat Desa Belaban Ella, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, kegiatan pengukuran stok karbon juga akan dilakukan di kawasan Taman Nasional.
 
Kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya memegang peran vital sebagai daerah tangkapan air (catchment area) bagi Daerah Aliran Sungai Melawi di Kalimantan Barat dan Sungai Katingan di Kalimantan Tengah.
 
Menariknya, nama “Bukit Raya” juga diabadikan sebagai nama kapal penumpang milik Pelni, KM Bukit Raya.
 
Hutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya merupakan representasi ekosistem hutan hujan tropis pegunungan yang mendominasi puncak Pegunungan Schwaner.

 

 
Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya ini terbentuk dari penggabungan Cagar Alam Bukit Baka di Kalimantan Barat dan Cagar Alam Bukit Raya di Kalimantan Tengah, dan resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 281/Kpts-II/1992 tanggal 26 Februari 1992, dengan luas mencapai 181.090 hektare.
 
Kekayaan flora TNBBBR di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya sangat luar biasa, tercatat 817 jenis tumbuhan dari 139 famili, di antaranya Dipterocarpaceae, Myrtaceae, Sapotaceae, Euphorbiaceae, Lauraceae, dan Ericaceae.
 
Kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya ini juga menjadi rumah bagi tanaman obat, anggrek hutan, dan bunga Rafflesia (Rafflesia sp.), tumbuhan parasit terbesar di dunia yang juga dapat ditemukan di Gunung Kinabalu, Malaysia.
 
Beberapa tumbuhan endemik yang khas di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, antara lain Symplocos rayae, Gluta sabahana, Dillenia beccariana, Lithocarpus coopertus, Selaginnella magnifica, dan Tetracera glaberrima.
 
Keistimewaan lain Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya adalah melimpahnya spesies dari suku Symplocaceae, seperti Symplocos adenophylla, Symplocos crassipis, Symplocos laeteviridis, Symplocos rayae, dan Symplocos rubiginosa.
 
Fauna di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya pun tak kalah memukau, mulai dari beruang madu, kancil, musang wisel, hingga satwa primata langka seperti orangutan (Pongo pygmaeus), lutung kelabu (Presbytis cristata), lutung hitam (Presbytis melalophos), kelasi/lutung merah (Presbytis rubicunda), lutung dahi putih (Presbytis frontata), owa ungko (Hylobates albibarbis), dan kelempiau (Hylobates muelleri).  
 
Taman Nasional Tanjung Puting
 
Taman Nasional Tanjung Puting terletak di semenanjung barat daya Provinsi Kalimantan Tengah, mencakup wilayah Kecamatan Kumai di Kabupaten Kotawaringin Barat, serta Kecamatan Hanau dan Seruyan Hilir di Kabupaten Seruyan.
 
Secara geografis, kawasan Taman Nasional Tanjung Puting berada di antara 2°35'-3°20' LS dan 111°50'-112°15' BT, dengan luas mencapai 415.040 hektare.
 
Awalnya, Taman Nasional Tanjung Puting merupakan Cagar Alam dan Suaka Margasatwa yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 18 Agustus 1937 melalui Besluit Gubernur Jenderal No. 39, dengan luas 205.000 hektare.
 
Pada tahun 1941, wilayah Taman Nasional Tanjung Puting tercatat sebagai Suaka Alam Sampit (205.000 ha) dan Suaka Alam Kotawaringin (100.000 ha), dengan tujuan utama melindungi populasi orangutan (Pongo pygmaeus) dan bekantan (Nasalis larvatus). 
 
Memasuki dekade 1970-an, kawasan Taman Nasional Tanjung Puting berganti nama menjadi Suaka Margasatwa Tanjung Puting.
 
Setelah dilakukan penataan batas ulang, luas Taman Nasional Tanjung Puting  ditetapkan menjadi 270.040 hektare melalui SK Menteri Pertanian No. 43/Kpts/DJ/I/1978 pada 8 April 1978.
 
Beberapa bulan kemudian, SK Menteri Pertanian No. 698/Kpts/Um/II/1978 tertanggal 13 November 1978 memperluas wilayah Taman Nasional Tanjung Puting  hingga 300.040 hektare dengan memasukkan hutan di antara Sungai Serimbang dan Sungai Segintung. 
 
Pengakuan internasional datang lebih awal, ketika pada tahun 1977 UNESCO menetapkan Suaka Margasatwa Tanjung Puting sebagai salah satu Cagar Biosfer di Indonesia. 
 
Selanjutnya, melalui SK Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/1982 tanggal 14 Oktober 1982, kawasan ini dinyatakan sebagai calon taman nasional.
 
Direktur Jenderal PHPA kemudian menetapkan wilayah kerja calon taman nasional ini seluas 300.040 hektare melalui SK No. 46/Kpts/VI-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984.
 
Akhirnya, melalui SK Menteri Kehutanan No. 687/Kpts-II/1996 tanggal 25 Oktober 1996, kawasan ini resmi ditetapkan sebagai Taman Nasional Tanjung Puting.
 
Perluasan Taman Nasional Tanjung Puting tersebut mencakup penambahan 90.000 hektare dari hutan produksi bekas konsesi PT Hesubazah dan 25.000 hektare kawasan perairan di sekitarnya sehingga luas keseluruhan mencapai 415.040 hektare.
 
Saat ini, pengelolaannya berada di bawah Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Unit Pelaksana Teknis Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  
 
Penutup
 
Itulah ketiga kawasan konservasi pelestarian alam di Kalimantan Tengah
 
Taman Nasional Sebangau, Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, dan Taman Nasional Tanjung Puting bukan hanya surga bagi beragam flora dan fauna langka, tetapi juga sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar.
 
Tertarik mengunjungi kawasan konservasi pelestarian alam flora dan fauna di Kalimantan Tengah? (apr)

Tag

MORE