Advertorial

Jika Dalam Masalah Hukum, Romadhony Ingatkan Masyarakat Memanfaatkan Perda Bantuan Hukum

Jumat, 1 Maret 2024 7:30

SAMARINDA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Romadhony Putra Pratama menyambangi warga di Jalan Jelawat gang 09, RT 01 Kecamatan Samarinda Ilir, kota Samarinda pada 18 Februari 2024.

Kunjungan tersebut dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Politisi PDI-Perjuangan tersebut menyampaikan pentingnya Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu. Menurutnya Perda itu sebagai bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

�Apalagi disituasi sekarang akses hukum sangat susah karena biaya yang mahal, ucapnya.

Dia juga menyampaikan hadirnya Perda bantuan hukum ini guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang mendapat masalah hukum namun kesulitan ekonomi sehingga mendapat bantuan hukum secara gratis.

"Masyarakat yang dalam masalah hukum atau sedang berurusan hukum bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis, semua telah diatur dalam Perda tersebut,"ungkapnya.

Kedepan dia berharap warga mampu memaksimalkan Perda bantuan hukum secara maksimal ketika ada persoalan. Olehnya kata Doni, Perda ini penting disosialisasikan secara terus menerus. sebab menurutnya masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini.

�Bagaimana caranya mendapatkan bantuan ini, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya� ucapnya.

Mekanismenya untuk mendapatkan bantuan hukum gratis melalui Perda ini pastinya memerlukan surat keterangan tidak mampu dari lembaga terkait. Namun lanjut dia, bantuan hukum ini biasa terkendala dimasyarakat yang tidak mau mengurus surat keterangan tidak mampu.

"Selain itu kendalanya juga Peraturan Gubernur tentang juknis terkait penyelenggaraan bantuan hukum ini. �Selaluitu, ucapnya.

(*)

Tag

MORE