ARUSBAWAH.CO - Penasehat Hukum Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Sudirman meminta agar Pemkot Samarinda bisa menahan dana perusahaan kontaktor PT. Samudra Anugrah Indah Permai.
Perusahaan ini adalah pihak yang mengerjakan pembangunan Teras Samarinda.
Permintaan itu disampaikan, jika memang dana pihak perusahaan masih belum seluruhnya dibayar oleh Pemkot Samarinda.
Untuk itu, Sudirman pun harap pemerintah dalam hal ini, Wali Kota Samarinda, bisa menekan perusahaan untuk menyelesaikan tunggakan hak pekerja yang belum dibayarkan.
“Saya berharap dari Pak wali Kota untuk bisa menekan pihak perusahaan,” ucapnya.
Pasalnya, dari informasi yang didapatkan TRC PPA, masih ada dana kontraktor Teras Samarinda yang belum diberikan Pemkot kepada pihak kontraktor itu.
“Karena kami mendapatkan informasi bahwa ada sekian dana yang belum diberikan oleh pemerintah kota melalui Dinas PUPR ke pihak perusahaan,”ucapnya.
Meski demikian, Sudirman mengaku tak tahu, berapa dana yang masih belum diberikan ke perusahaan itu.
“Kami tidak masalah sangkutannya, karena yang mengetahui pasti ialah pemerintah,”ucapnya.
“Apakah itu dana pemeliharaan atau dana awal yang harus dibayarkan karena mungkin masih ada masalah yang kami tidak ketahui,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Sudirman ungkap bahwa ada sekitar 70 pekerja Teras Kota Samarinda yang belum mendapatkan haknya oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai, selaku perusahaan yang menangani proyek tersebut.
Hal itu ia sampaikan saat diwawancara Arusbawah.co via sambungan telepon pada Selasa (10/9/2024).
“Sekarang kami kembali membawa nama – nama baru dari para pekerja Teras Kota Samarinda terkait gaji yang belum dibayar oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai,” jelasnya saat awal diwawancarai.
Sudirman kemudian menjelaskan soal rincian 70 pekerja itu.
Yakni, 70 pekerja itu, berasal dari 4 mandor.
Dari 4 mandor itu, ada yang membawahi 40 pekerja, sementara 3 lainnya membawahi 10 pekerja per mandor, sehingga totalnya ada 70 pekerja yang belum mendapat haknya berupa gaji.
“Terdiri 4 mandor yang membawahi anggotanya sesuai bidang pekerjaan,” ucapnya.
“Total dari anggota yang baru terdata masuk ke kami sebanyak 70 orang dari berbagai divisi itu,” tambahnya.
Dijelaskan, perihal sangkutan hak pekerja ini, tim TRC PPA Kaltim sudah dipercayakan pihak pekerja sebagai perpanjangan tangan untuk urusan hak karyawan.
Dikarenakan, dari 70 pekerja itu, tak semuanya kini ada di Kaltim, melainkan sudah pulang ke Jawa.
“Karena sebagian pekerja berada di Pulau Jawa dan kami sudah konfirmasi dengan pihak Disnaker Samarinda,”ucapnya.
“Segala urusan perpanjangan tangan akan diwakilkan ke saya yang menerima kuasa,” tambahnya.
Lebih lanjut, dikatakan Sudirman, dari keterangan 4 mandor yang masuk ke TRC PPA, kisaran sangkutan yang belum dibayarkan kepada pihak perusahaan, ada di rentang Rp 300 jutaan.
“Kalau perhitungan saya sekitar Rp 300 juta. Karena ada 1 mandor itu bisa ada yang Rp 100 juta dan ada lagi yang lainnya bisa Rp 150 juta,” ucapnya. (dil)