ARUSBAWAH.CO - Dalam penerimaan siswa baru tahun ini, Pemkot Samarinda menerapkan sistem Seleksi Peserta Masuk Baru (SPMB).
Ini tertuang pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Nomor 400.3.5/1889/100.01 tentang Petunjuk Teknis SPMB.
Meski berubah nama dari PPDB ke SPMB, prinsip-prinsip dasar seperti zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi tetap digunakan.
Perihal jelang dilaksanakannya SPMB ini, dewan di DPRD Samarinda sorot soal masalah klasik yang kerap sering terjadi pada proses penerimaan siswa.
Yakni soal praktik pindah domisili yang dilakukan sebagian orang tua demi memasukkan anaknya ke sekolah tertentu.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar menilai bahwa praktik manipulasi domisili jelas bertentangan dengan tujuan awal sistem zonasi, yakni pemerataan akses pendidikan di semua wilayah.
“PPDB seharusnya menjadi alat untuk memberikan akses pendidikan yang merata, bukan malah mempertegas perbedaan antara sekolah favorit dan sekolah pinggiran,” kata Anhar, Sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, predikat "sekolah unggulan" hanya muncul karena persepsi masyarakat yang didasarkan pada nama besar atau lokasi sekolah, bukan karena kualitas fasilitas atau tenaga pendidik yang sebenarnya cukup merata di seluruh kota.
Ia mengingatkan, jika pola pikir semacam ini terus dibiarkan, maka akan memicu ketimpangan pendidikan.
Sekolah di pinggiran kota semakin kehilangan minat dari calon siswa, sementara sekolah yang dianggap favorit justru mengalami kelebihan kapasitas.
Anhar juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah terhadap praktik pindah domisili menjelang masa pendaftaran. Ia mendorong Dinas Pendidikan Kota Samarinda untuk lebih proaktif dalam melakukan verifikasi dan menindak pelanggaran yang ditemukan.
“Kalau tidak ada pengawasan tegas, penyimpangan ini akan terus terjadi dan merusak prinsip keadilan dalam sistem pendidikan,” pungkasnya. (adv)




