ARUSBAWAH.CO - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjawab soal isu yang beredar di sejumlah media terkait insentif pajak yang diterima Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
Faisal menegaskan, insentif tersebut bukanlah kebijakan baru melainkan hak normatif yang sudah diatur dalam regulasi pemerintah pusat.
“Semua sesuai aturan yang berlaku, tidak ada yang dilanggar,” ujarnya di Samarinda, Sabtu (6/9/2025).
Dasar Hukum Insentif Kepala Daerah
Menurut Faisal, hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur jelas dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 serta PP Nomor 59 Tahun 2000 yang mengubah aturan sebelumnya terkait kedudukan keuangan kepala daerah.
Ia menambahkan, penganggaran insentif tersebut juga tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemprov Kaltim Tahun 2025, yang berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
“Jadi semua transparan, jelas, dan sudah ada aturannya,” tegas Faisal.
Harapan Diskominfo: Publik Tidak Salah Paham
Dengan adanya penjelasan ini, Diskominfo Kaltim berharap masyarakat tidak lagi salah menafsirkan isu insentif gubernur dan wakil gubernur.
Menurut Faisal, insentif tersebut merupakan hak normatif yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan media untuk tetap berpegang pada etika jurnalistik dalam memberitakan isu ini.
“Saya yakin teman-teman media pasti sudah mengetahui juga aturan ini. Sehingga kalau membuat berita harusnya balance, cover both side. Sah saja mengambil sudut lain, tapi keseimbangan berita itu juga merupakan kaidah dasar jurnalistik. Jangan hanya mengutamakan viral tapi melupakan etika jurnalistik,” pesannya. (***)




