Advertorial

Jawab Isu Insentif Pajak Gubernur - Wakil, Kadiskominfo Kaltim: Diatur di PP, Semua Transparan dan Ada Aturannya

Diskominfo Kaltim Klarifikasi Isu Insentif Pajak

Sabtu, 6 September 2025 13:29

Kepala Diskominfo Kaltim, M Faisal saat diwawancara awak media di Kantor PWI Kaltim di Samarinda, Jumat (19/7/2024)/ Foto: IST

ARUSBAWAH.CO -  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjawab soal isu yang beredar di sejumlah media terkait insentif pajak yang diterima Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Faisal menegaskan, insentif tersebut bukanlah kebijakan baru melainkan hak normatif yang sudah diatur dalam regulasi pemerintah pusat.

“Semua sesuai aturan yang berlaku, tidak ada yang dilanggar,” ujarnya di Samarinda, Sabtu (6/9/2025).

Dasar Hukum Insentif Kepala Daerah

Menurut Faisal, hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur jelas dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 serta PP Nomor 59 Tahun 2000 yang mengubah aturan sebelumnya terkait kedudukan keuangan kepala daerah.

Ia menambahkan, penganggaran insentif tersebut juga tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemprov Kaltim Tahun 2025, yang berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“Jadi semua transparan, jelas, dan sudah ada aturannya,” tegas Faisal.

Tag

MORE