Arus Terkini

Janji Biayai Keperluan CAT Rp 30 Juta/ Bulan, Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Punya Gaji Segini

Jumat, 5 Juli 2024 8:47

Eks Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari/ Foto: IG @politic_cringe

ARUSBAWAH.CO - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dicopot jabatannya usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jatuhkan sanksi pemecatan imbas kasus asusila.

Adalah wanita berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haaq, Belanda yang melaporkan Hasyim Asy'ari atas kasus asusila itu.

Dari runningan perkara, terungkap bahwa adanya informasi surat pernyataan yang menyangkut janji Hasyim Asy'ari kepada penyintas.

Di antaranya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sejumlah Rp 30 juta/ bulan.

Janji itu terungkap berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024) lalu.

Janji itu ditulis dalam surat pernyataan yang ditandatangani dengan bubuhan meterai Rp10.000 pada 2 Januari 2024.

Entah disanggupi atau tidak, sejak merebaknya isu pembiayaan keperluan korban ini, muncul pula pertanyaan, berapa sebenarnya gaji yang diterima Hasyim Asy'ari saat dirinya masih menjabat Ketua KPU RI.

Perihal gaji anggota dan ketua KPU ini, sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.

Tag

MORE