ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda memasukkan pengembangan jaringan kereta api umum dan khusus dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.
Rencana tersebut tercantum dalam Pasal 15 yang mengatur sistem jaringan kereta api sebagai bagian dari pengembangan transportasi wilayah Kota Samarinda dalam jangka panjang.
Dalam dokumen RTRW disebutkan sistem jaringan kereta api terdiri atas jaringan jalur kereta api dan stasiun kereta api yang akan mendukung konektivitas antarwilayah di Kalimantan Timur.
Lima Kecamatan di Samarinda Bakal Dilintasi Jalur Trans Kalimantan
Jaringan jalur kereta api tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni jaringan jalur kereta api umum dan jaringan jalur kereta api khusus.
Untuk jalur kereta api umum, RTRW mencantumkan jaringan jalur kereta api antarkota Trans Kalimantan rute Balikpapan–Samarinda.
Jalur tersebut direncanakan melintasi sejumlah kecamatan di Samarinda, mulai dari Loa Janan Ilir, Palaran, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, hingga Sungai Kunjang.
Selain jalur umum, dokumen RTRW juga mencantumkan jaringan jalur kereta api khusus yang melintasi Kecamatan Sungai Kunjang dan Kecamatan Palaran.
Namun dalam aturan tersebut dijelaskan jaringan kereta api khusus masih bersifat indikatif dan pelaksanaannya akan mengikuti kebijakan serta ketentuan sektor terkait yang membidangi.
RTRW Juga Cantumkan Rencana Stasiun Penumpang dan Barang
Selain pengembangan jalur kereta api, RTRW Samarinda juga memuat rencana pembangunan stasiun penumpang dan stasiun barang di sejumlah wilayah kota.
Untuk stasiun penumpang, lokasi yang tercantum meliputi Stasiun Loa Bakung di Kecamatan Sungai Kunjang, Stasiun Sempaja Timur di Samarinda Utara, Stasiun Sanga-Sanga di Palaran, hingga Stasiun Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto di Sungai Siring.
Sementara itu, stasiun barang direncanakan berada di kawasan Palaran dan kawasan APT Pranoto.
Masuknya pengembangan jaringan kereta api dalam RTRW menunjukkan adanya rencana penguatan sistem transportasi regional di Samarinda dan wilayah sekitarnya.
Dokumen RTRW sendiri menjadi acuan pemerintah dalam mengatur arah pembangunan kota hingga tahun 2042, termasuk pengembangan transportasi, konektivitas wilayah, hingga infrastruktur pendukung lainnya.
Selain jaringan kereta api, RTRW Samarinda juga memuat rencana pengembangan jaringan jalan, pelabuhan, transportasi sungai, dan infrastruktur perkotaan lainnya.
Pengembangan sistem transportasi tersebut diharapkan dapat mendukung aktivitas mobilitas masyarakat serta memperkuat konektivitas Samarinda dengan wilayah lain di Kalimantan Timur, termasuk kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). (sal)




