ARUSBAWAH.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim 2023 masih terus berlanjut.
Ketua DBON Kaltim kala itu, Zairin Zain, kini diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Senin, (16/6/2025) siang.
Pemeriksaan mantan Plt Wali Kota Samarinda itu berlangsung di lantai tiga kantor Kejati Kaltim, di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Zairin Zain hadir di Kejati sejak pagi pukul 09.00, namun pemeriksaan sempat tertunda dan kembali dilanjutkan siang hari. Total, ia berada di Kejati Kaltim hampir 5 jam untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 15.25 Wita, dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek bermotif emas, ia keluar dari ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, Apriliansyah, sambil membawa map berisi dokumen.
Saat dihampiri awak media usai diperiksa, Zairin Zain enggan berkomentar banyak.
“Belum final,” kata Zairin singkat kepada wartawan usai diperiksa.
Selama hampir lima jam, Zairin mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
Menurutnya, fokus pemeriksaan adalah pada teknis penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kaltim 2023 senilai Rp100 miliar.
“Terkait dengan penggunaan dana,” lanjutnya.
Zairin Zain juga menjelaskan bahwa dari total dana hibah, hanya sekitar Rp31 miliar yang diterima langsung oleh DBON Kaltim.
Sisanya dibagikan kepada sejumlah lembaga olahraga lainnya.
“DBON terima Rp31 miliar aja,” ujarnya sembari meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Sebelum Zairin Zain, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kaltim sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Pemeriksaan terhadap Sri dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Sri mengonfirmasi kehadirannya saat dihubungi keesokan harinya.
“Betul, saya memang dimintai keterangan memang kemarin. Pada saat itu saya lagi Lemhannas,” tutur Sri, Rabu (11/6/2025).
Sri Wahyun dipanggil kejati karena posisinya tercantum sebagai Ketua Pelaksana DBON Kaltim dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa saat proses pembentukan DBON berlangsung, dirinya sedang mengikuti pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) posisi Sekda kala itu dijabat oleh pelaksana tugas.
Berdasarkan siaran pers Kejati Kaltim bernomor 28/O.4.3/Penkum/05/2025, lembaga DBON Kaltim diduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan.
Dana hibah itu dikucurkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 dan dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Dana tersebut kemudian dialokasikan ke delapan badan olahraga, dengan rincian: KONI Kaltim menerima Rp43 miliar, DBON Rp31 miliar, NPCI Rp10 miliar, KORMI Rp7,5 miliar, BAPOMI Rp2 miliar, Bapor Korpri Rp2 miliar, dan SIWO PWI Rp1,5 miliar.
Namun, mekanisme pembagian dan pelaporannya diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto membenarkan pemeriksaan terhadap Zairin Zain.
“Ini lanjutan dari penggeledahan kemarin atas dugaan korupsi dana hibah DBON,” ungkap Toni.
Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan sejumlah pihak telah dipanggil.
“Bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, pada akhir Mei 2025, penyidik Tipidsus telah menggeledah Kantor Dispora Kaltim dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Temuan itu menjadi dasar Kejati untuk memperluas lingkup penyidikan dan memanggil total 13 saksi hingga saat ini.
Sebelumnya, sebanyak lima saksi lebih dulu menjalani pemeriksaan, disusul tujuh orang lainnya, termasuk jajaran pengurus DBON.
“Ya kami masih memeriksa pihak-pihak terkait yang masih berjalan saat ini. Hasilnya belum, nanti,” tutup Toni.
(wan)





