ARUSBAWAH.CO - Indonesian Police Watch (IPW) melalui Ketuanya, Sugeng Teguh Santoso meminta agar oknum polisi yang bertanggung jawab berada di mobil rantis yang melindas driver ojek online (ojol) bisa diekspos.
Selain itu, IPW mendesak agar oknum polisi tersebut bisa diberikan hukuman berat.
"Yang sangat diperlukan dalam mengatasi kemarahan masyarakat saat ini adalah ditampilkannya pelaku-pelaku yang ada di rantis Brimob dalam publik ekspose yang digelar oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Disamping, perlunya juga menurunkan negosiator-negosiator dari aparat Polri yang mumpuni untuk bernegosiasi dengan kelompok-kelompok berpengaruh yang turun di jalan," demikian penjelasan IPW dalam keterangan tertulis diterima Arusbawah.co, Jumat (29/08/2025).
"Tindakan 7 anggota Brimob dalam mobil Rantis tersebut harus mendapat ganjaran yang berat karena tindakannya yang melanggar prosedur dan hukum tersebut selain menimbulkan korban nyawa juga telah menambah panas situasi sebenarnya dapat terkendali," lanjut Sugeng Teguh Santoso.
Lebih lanjut, IPW juga memberikan respon soal gerak cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri yang meminta maaf dipelukan keluarga Affan Kurniawan, korban tewas terlindas mobil rantis Brimob.
"Berdasarkan amatan Indonesia Police Watch, itu adalah respon cepat dan tepat sebagai upaya untuk mencegah kemarahan publik makin membesar," jelasnya.
Di akhir, Sugeng sampaikan, IPW menyampaikan duka cita mendalam pada keluarga Affan Kurniawan pengemudi ojek online , dan juga pada seluruh komunitas pengemudi ojek online serta mendoakan almarhum husnul khotimah.
Tujuh Oknum Brimob Sudah Diamankan
Diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menangani kasus tragis pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20) yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025).
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, yang saat ini sementara dalam rangka proses pemeriksaan," jelas Abdul Karim.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Korps Brimob karena pelaku berasal dari kesatuan Brimob.
Proses hukum dijamin berlangsung adil, transparan, dan melibatkan pihak eksternal.
Tujuh anggota Brimob yang diamankan antara lain: Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Mereka adalah pihak yang diduga ada di kendaraan mobil rantis yang melindas driver ojol hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Kronologi Tragis Ojol Dilindas Rantis
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WIB pada Kamis (28/08/2025), saat warga memprotes penggunaan gas air mata oleh polisi hingga masuk ke kawasan perkampungan.
Massa mendekati rantis Brimob, salah satunya kemudian melaju ke arah kerumunan.
Affan, yang berada di tengah jalan, tidak sempat menghindar dan akhirnya dilindar mobil rantus.
Korban juga sempat terjepit di roda rantis.
Massa berusaha menolong, tetapi kendaraan tetap melaju hingga korban terseret.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan korban berusaha menghindar, namun gagal.
Setelah beberapa saat, korban baru berhasil diselamatkan dan dibawa ke RS menggunakan sepeda motor.
Sayangnya, korban meninggal setelah beberapa jam perawatan di RSCM, Jakarta Pusat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Menanggapi insiden ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf secara resmi:
"Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya," ujar Sigit.
Kapolri juga memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.
"Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk korban dan seluruh keluarga serta juga seluruh keluarga besar ojol," tambah Sigit. (pra)
- Diskusi Akademik Bahas Militer Masuk Kampus UNSRAT Diduga Diintimidasi hingga Batal, KIKA Beri Peringatan
- Penjelasan Polres Kukar saat Ditanya soal "PAW Kau" di Gesekan dengan Yulianus Henock
- Direktur PT TAA Jadi Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal di KHDTK, LKBH Unmul Singgung Tanggung Jawab Korporasi




