ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda menetapkan sejumlah wilayah sebagai kawasan peruntukan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2042.
Total luas kawasan industri yang disiapkan mencapai kurang lebih 3.768,41 hektare dan tersebar di beberapa kecamatan strategis di Kota Tepian.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 40 RTRW Samarinda terkait Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Kawasan industri terbesar tersebar di wilayah Kecamatan Palaran dan Kecamatan Sungai Kunjang yang selama ini memang dikenal sebagai kawasan penyangga aktivitas logistik dan industri di Samarinda.
Berikut daftar kawasan industri dalam RTRW Samarinda 2023–2042:
Kecamatan Loa Janan Ilir
Meliputi:
- Kelurahan Harapan Baru
- Kelurahan Sengkotek
- Kelurahan Tani Aman
Kecamatan Palaran
Meliputi:
Tag



