ARUSBAWAH.CO - Target pendapatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dari dividen penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2026 dipatok sebesar Rp432,2 miliar.
Angka tersebut bahkan belum menyentuh Rp1 triliun.
Data itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan direncanakan sebesar Rp432.266.776.014.
Seluruhnya bersumber dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD.
Dividen Jadi Satu-satunya Sumber
Pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini tidak berasal dari penjualan aset, melainkan murni dari pembagian laba perusahaan daerah.
Artinya, kinerja BUMD akan sangat menentukan apakah target tersebut bisa tercapai atau justru meleset.
Jika dibandingkan dengan total target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim 2026 yang mencapai Rp10,75 triliun, kontribusi dividen BUMD hanya sekitar empat persen.
Jauh di bawah pajak daerah yang menjadi penopang utama pendapatan provinsi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meski penyertaan modal pemerintah di sejumlah BUMD cukup besar, kontribusinya terhadap kas daerah masih relatif terbatas.
Tantangan Produktivitas BUMD
Besaran Rp432 miliar itu sekaligus menjadi cerminan tingkat produktivitas BUMD milik Pemprov Kaltim.
Semakin sehat dan agresif ekspansi bisnisnya, semakin besar potensi dividen yang bisa disetor ke kas daerah.
Namun jika kinerja stagnan, maka ruang fiskal dari sektor ini juga ikut terbatas.
Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, optimalisasi dividen BUMD menjadi salah satu pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah.
Target yang tak sampai Rp1 triliun ini memunculkan pertanyaan: apakah kinerja BUMD sudah maksimal, atau masih ada potensi yang belum tergarap sepenuhnya?
Jawabannya akan terlihat pada realisasi APBD 2026 mendatang. (pra)
- Rudy–Seno Target PAD Kaltim Rp 10,7 Triliun Tahun Ini, Dari Mana Saja Sumbernya?
- WALHI Desak RUU Daerah Kepulauan Tak Jadi Payung Baru Ketidakadilan Sosial-Ekologis
- 'Saya Tahu Sudah Jadi', Pengakuan Pejabat Inspektorat Soal SK DBON yang Terbit Tanpa Persetujuan
- TPT Kaltim 2025 Naik Jadi 5,20 Persen, Pengangguran Tembus 108,07 Ribu Orang




