BALIKPAPAN - Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak ragu meminta bantuan hukum apabila berurusan hukum.
Hal tersebut dia sampaikan saat menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum belum banyak diketahui masyarakat.
Romadhony menyampaikan Perda tersebut sangat penting dan membantu masyarakat ketika tersandung permasalahan hukum. Namun kata dia masih banyak masyarakat belum mengetahuinya.
Oleh sebab itu politisi muda PDI Perjuangan ini terus sosialisasikan Perda ini kepada masyarakat.Terbaru dia sosialisasi di Jl Syarifudin yoes RT 48, kelurahan Sepinggan baru, kecamatan, Balikpapan Selatan.
Dalam kesempatan tersebut Romadhony memboyong dua narasumber sekaligus, yakni Rinto Sh dan Sutarno selaku praktisi hukum.
"Salah satu tugas kita (anggota DPRD) menyampaikan informasi penting ini kepada masyarakat,"terang Doni, Senin, 29 Agustus 2022.
Doni menyebutkan, perkara hukum yang dibantu dalam Perda ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
Sementara yang berhak mendapat bantuan dalam Perda ini adalah orang-orang atau kelompok kurang mampu yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri untuk menghadapi masalah hukum.
Kemudian bantuan hukum yang diberikan meliputi mendampingi, mewakili, membela dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan penerima bantuan hukum.
"Semua bantuan itu diberikan secara gratis dan dibiayai oleh daerah, negara menjamin hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan,"terangnya.
(*)