ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) membahas solusi bagi ratusan kepala keluarga peserta transmigrasi di Jonggon B dan Jonggon C, Loa Kulu, yang hingga kini belum memperoleh hak atas lahan mereka.
Sebanyak 235 kepala keluarga masih menghadapi kendala, sebagian belum bersertifikat dan sebagian lainnya sama sekali belum mendapatkan lahan, meski telah menyelesaikan masa pembinaan lima tahun dan berhak sebagai warga Kukar.
Kepala Bidang Transmigrasi Kaltim, Hasan, menyatakan permasalahan ini berkaitan dengan keadilan dan kesinambungan program transmigrasi.
Lahan HGU yang sebelumnya tumpang tindih telah dilepaskan, namun sebagian kini dikuasai pihak lain, sehingga pemerintah fokus menelusuri dan mengembalikan hak warga.
Sementara itu, Pemkab Kukar melalui Asisten I Setkab, Akhmad Taufik Hidayat, berperan memfasilitasi koordinasi lintas instansi agar proses penyelesaian berjalan efektif, termasuk sebagai mediator antara warga dan pihak terkait.
Laporan pemerintah desa mencatat masih ada 71 kepala keluarga yang belum menerima lahan.
Pemerintah daerah menegaskan proses penyelesaian akan terus berlanjut hingga seluruh warga transmigrasi di Jonggon memperoleh hak secara adil.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan pemerataan pembangunan dan keadilan sosial di wilayah Kalimantan Timur. (adv)




