ARUSBAWAH.CO - Menjelang akhir tahun anggaran 2025, kondisi serapan anggaran belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) belum menunjukkan performa menggembirakan.
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 5 November 2025, realisasi belanja Kaltim baru mencapai Rp11,9 triliun dari total APBD sebesar Rp20,9 triliun.
Itu artinya, masih ada sekitar Rp9 triliun atau 43 persen uang publik yang belum digunakan.
Jika dihitung dalam persentase, serapan anggaran belanja baru menyentuh 56,94 persen, padahal waktu tersisa kurang dari dua bulan hingga penutupan buku pada 25 Desember mendatang.
Zona Biru Kosong, Zona Merah Dominan di OPD Kaltim
Peta kinerja serapan anggaran Kaltim terbagi dalam empat warna yakni zona biru, zona hijau, zona kuning, dan zona merah.
Namun yang mengejutkan, belum ada satu pun organisasi perangkat daerah (OPD) yang mampu menembus zona biru alias realisasi di atas 89 persen hingga saat ini.
Hal itu disampaikan langsung Ahmad Muzakkir, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, saat ditemui wartawan pada Rabu (5/11/2025).
“Kalau zona biru itu 89 persen ke atas, dan memang belum ada satu pun SKPD yang mencapai itu,” ungkapnya.
Menurut Muzakkir, hanya ada empat OPD yang masuk kategori hijau, yakni Kesbangpol, BPBD, RS Kanujoso Djatiwibowo, dan Biro POD.
Sedangkan 14 OPD berada di zona kuning, dan 27 OPD sisanya masih dalam zona merah.
“Yang merah ini kebanyakan OPD yang kegiatan fisiknya besar, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR. Biasanya mereka sudah jalan tapi belum bisa bayar karena kontrak,” ujarnya.
Mekanisme Kontrak Jadi Alasan Lambatnya Pembayaran
Ia menjelaskan, sistem pembayaran berbasis kontrak dalam proyek pemerintah tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada mekanisme hukum yang mengatur pembayaran bertahap, sesuai progres pekerjaan, masa pemeliharaan, hingga jaminan pelaksanaan.
“Enggak bisa dibayar duluan. Ada yang termin, ada yang nunggu selesai dulu. Jadi kalau pun belum dibayar, bukan berarti programnya mandek. Tapi karena mekanisme kontrak,” terangnya.
Meski begitu, fakta bahwa lebih dari separuh OPD masih berada di zona merah menandakan bahwa arus perputaran uang publik belum maksimal.
Dari sisi data, zona kuning mencakup 31 persen, zona hijau 9 persen, sementara sisanya 60 persen lebih masih merah.
Namun Muzakkir menegaskan, kategori merah tidak selalu berarti kinerja buruk.
“Zona merah ini bukan berarti OPD-nya malas. Tapi memang karena hukum kontrak dan arus kas. Banyak kegiatan sudah terlaksana tapi pembayarannya belum,” katanya.
Menurut dia, lambatnya serapan juga dipengaruhi ritme pelaksanaan APBD yang baru benar-benar berjalan setelah pertengahan tahun 2025.
“Setelah April baru selesai RKPD dan pergeseran anggaran. Jadi real running-nya mulai pertengahan tahun,” jelasnya.
Target Serapan Akhir Tahun 95 Persen, Tantangan Besar di Tengah Zona Merah
Pemprov Kaltim menargetkan serapan bisa menembus 95 persen pada akhir tahun, lebih tinggi dari capaian 2024 yang berada di angka 92,16 persen.
Tetapi target itu akan sulit tercapai jika OPD tidak segera mempercepat proses pencairan dan pembayaran kegiatan yang sudah rampung.
“Kami sudah minta dalam rapat-rapat, yang sudah selesai tolong segera dibayar. Jangan tunggu akhir tahun.
Karena kalau dibayar di akhir, arus kas dan perputaran ekonomi bisa terganggu,” tegas Muzakkir.
Ia mengakui, ada kecenderungan pelaksana kegiatan atau kontraktor menunda klaim pembayaran hingga akhir tahun agar lebih praktis secara administrasi.
“Ada kebiasaan nagihnya di akhir, biar sekalian. Tapi itu enggak sehat. Kalau fisiknya sudah selesai, seharusnya langsung diajukan pembayaran,” ujarnya.
Dampak Lambatnya Serapan terhadap Ekonomi Masyarakat
Fenomena lambatnya serapan juga berdampak ke perekonomian masyarakat.
Arus uang dari APBD yang tertahan berarti keterlambatan peredaran modal di lapangan.
Padahal, menurut Muzakkir, APBD adalah mesin penggerak ekonomi daerah yang memberi efek berganda (multiplier effect) ke masyarakat.
“Jangan dikira pembayaran gaji ASN dan PPPK enggak berpengaruh. Justru mereka ini yang banyak belanja di pasar, warung, toko-toko. Kalau gajinya telat sebulan saja, sembako enggak kebeli, bayar sekolah anak juga susah,” katanya memberi contoh.
Muzakkir juga menegaskan bahwa APBD tidak sepenuhnya berbentuk uang tunai yang langsung tersedia.
Namun di sisi lain, keterlambatan pembayaran proyek dan gaji bisa memperlambat sirkulasi ekonomi di masyarakat.
“APBD itu bukan uang yang langsung ada di meja. Ini uang cerita. Kalau pendapatan baru terealisasi 77 persen, ya uang yang benar-benar ada segitu juga. Jadi enggak bisa belanja 100 persen karena uangnya belum terkumpul,” pungkasnya.
(wan)




