ARUSBAWAH.CO - Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU di DPR RI, membuat para pekerja ibu hamil bisa mendapatkan cuti maksimal 6 bulan setelah melahirkan.
Meski ada beberapa persyaratan serta rincian upah yang diatur dalam pasal-pasan UU baru itu, kebijakan ini disambut baik masyarakat.
Paling tidak, jangka waktu cuti menjadi dua kali lebih lama dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Berdasarkan aturan lama atau Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ibu pekerja hanya bisa paling lama cuti bersalin paling lama tiga bulan (1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi setelah melahirkan).
Menilik aturan UU KIA ini, jika dibandingkan dengan kebijakan yang ada di beberapa negara lain, jangka waktu 6 bulan untuk cuti melahirkan, sebenarnya tidaklah terlalu istimewa.
Pasalnya, di beberapa negara lainnya, jangka waktu cuti melahirkan bahkan bisa melebihi 6 bulan.
Tim redaksi himpun beberapa negara yang memberlakukan cuti melahirkan dengan waktu terlama.
Negara yang berbatasan dengan Rusia di sebelah timur ini dikenal sebagai negara yang paling memberikan toleransi maksimal untuk urusan cuti melahirkan.
Republik Estonia, berdasarkan laporan dari BBC, memberikan cuti melahirkan selama 85 minggu lamanya.
Itu setara 1,5 tahun. Selain memberikan waktu yang cukup lama untuk urusan melahirkan, persoalan upah pun tak dipotong, atau tetap mendapatkan gaji penuh dari perusahaannya.
Dikutip dari laporan UNICEF, Hungaria menawarkan cuti melahirkan selama 72 minggu atau sekitar 16 bulan untuk para ibu.
Tag