Namun, keluarga korban mempertanyakan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negri Samarinda pada, Selasa (6/5/2025).
RD dijerat dengan pasal alternatif, dan tuntutan hukuman terbatas pada empat tahun penjara.
Padahal, menurut pihak keluarga dan kuasa hukum, tindakan RD tidak mencerminkan upaya melerai, melainkan serangan yang disengaja.
Salah satu poin yang disorot adalah fakta bahwa palu yang digunakan bukan berada di lokasi kejadian, melainkan diambil dari gudang, yang menunjukkan ada niat dan waktu untuk berpikir sebelum melakukan pemukulan.
Fakta itu tidak tercantum dalam dakwaan maupun rilis resmi kejaksaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada RD dalam sidang yang sedang berlangsung.
Namun, putusan tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kuasa hukum korban, Laura Azani, menyatakan bahwa pasal yang seharusnya dikenakan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bukan pasal alternatif yang lebih ringan.
“Ini bukan lagi sekadar penganiayaan. Korban tewas akibat pukulan benda tumpul berat. Istri korban bahkan harus melahirkan dalam keadaan kehilangan suami dan tanpa dukungan,” kata Laura saat ditemui usai persidangan.
Tag