ARUSBAWAH.CO - Tim kuasa hukum Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi mendampingi salah seorang warga yang bernama Muhammad Fardhi Yusuf, warga RT 45 Kelurahan Pelita, Samarinda, melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Selasa (26/11/2024).
Mereka melaporkan dugaan money politics (politik uang) dengan membawa barang bukti uang dan Formulir C6 atau surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu).
Ketua tim kuasa Hukum Isran-Hadi, Jaidun mengatakan kejadiannya bermula saat Muhammad Fardhi Yusuf dipanggil istri ketua RT 45 Kelurahan Pelita untuk mengambil surat undangan pemilihan pada Senin (25/12024).
Waktu detailnya adalah seusai Maghrib.
Saat tiba di rumah, yang bersangkutan langsung diberikan uang sebanyak Rp 200.000 dan diarahkan untuk memilih pasangan calon 02 yaitu Rudy Mas'ud dan Seno Aji.
Hal inilah yang dikatakan Jaidun sangat kuat diduga berkaitan dengan money politics.
"Ibu RT beserta Ketua RT diduga kuat terlibat melanggar UU sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 73 ayat 4 huruf C. Cukup jelas di sini disebutkan bahwa larangan memberikan sesuatu imbalan agar mempengaruhi pemilih,"ungkapnya.
Tag