Perusahaan ini mendapatkan izin PKP2B untuk dua lokasi, yakni Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan.
Luas lokasi sesuai tertera pada situs Mineral One Data Indonesia (MODI) adalah 3.944 hektar, dengan jangka waktu perizinan hingga 25 Desember 2034.
Meski beroperasi di Kalsel, sudah beberapa kali aktivitas truk hauling perusahaan ini melintasi jalan umum di Kabupaten Paser dalam proses pengangkutannya.
Penggunaan jalan umum inilah yang menjadi keberatan bagi masyarakat sekitar. Apalagi, setelah pada 26 Oktober lalu, seorang wanita menjadi korban meninggal dunia usai diduga tertimpa truk roda 10 yang mengangkut batubara perusahaan tersebut saat melewati Kecamatan Muara Komam.
Tak lama usai kejadian itu, eksekutif dan legislatif di Kabupaten Paser pun lakukan langkah.
Yakni dengan membuat surat kesepakatan antar stake holder terkait perihal jalur hauling PT MCM.
Tim redaksi memperoleh salinan PDF surat tersebut, dan terlihat ditandatangani oleh Pjs Bupati Paser. H.M. Syirajudin.
Namun, dalam rilisan nama penandatangan, tak terlihat adanya perwakilan dari PT Mantimin Coal Mining yang membubuhkan tanda tangan di surat kesepakatan.
Tag