ARUSBAWAH.CO - Beredar informasi adanya tindaklanjut yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Samarinda, Kalimantan Timur pada akhir Mei 2024 ini.
Tindak lanjut penggeledahan KPK ini diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian atau TPPU di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan terpidana Rita Widyasari saat masih menjadi Bupati Kukar.
Informasi dihimpun dari beberapa sumber, tim KPK diduga melakukan penggeledahan pada perusahaan tambang.
Perusahaan tambang ini diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang berdekatan dengan Rita Widyasari.
Informasi beredar, penggeledahan KPK dilakukan dua hari dengan titik lokasi berbeda.
Yakni sebuah kantor serta rumah pribadi salah satu pengusaha di Kota Samarinda.
Perihal kebenaran kabar ini, tim redaksi mencoba lakukan komunikasi dengan juru bicara KPK, Ali Fikri.
Meski demikian, belum ada respon atau informasi tambahan mengenai benar atau tidaknya KPK melakukan penggeledahan pada rumah serta kantor pengusaha di Samarinda sehubungan dengan kasus TPPU Rita Widyasari.
Terakhir kali, pada November 2023 lalu, Komisi Anti Rasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kaltim.
Saat itu lokasi digeledah menyasar dua kota yakni Balikpapan dan Samarinda.
Yakni Kantor BBPJN (Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional) PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jl. Pattimura No. 023 RT. 01-Kota Samarinda, serta kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait.
Dari penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti hingga uang tunai.
Setelahnya, ada lima tersangka yang ditetapkan KPK dengan perkara dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). (tam)