Terkait Pedoman Musprov SMSI nomor 0311/SMSI-Pusat/XII/2024, Makali sampaikan bahwa hal tersebut tidak serta merta menganulir tahapan yang sudah dilakukan oleh panitia dan tim penjaringan Musprov ke-II SMSI Kaltim.
Diketahui, dalam pedoman itu, pada Pasal 7 Syarat Menjadi Pengurus, di poin c dijabarkan adanya redaksi bahwa untuk menjadi ketua SMSI Provinsi, berlaku syarat pernah menjadi pengurus SMSI Provinsi atau Pengurus SMSI Pusat minimal satu periode (4tahun).
Pasal ini berbeda dengan hasil Rakerda SMSI Kaltim Februari 2025 lalu yang mensyaratkan bahwa calon pimpinan (Ketua, Sekretaris, Bendahara) SMSI Kaltim bisa muncul dengan dua kategori. Pertama, adalah bagian dari perusahaan yang ditunjukkan dengan SK Kemenkumham sebagai Direksi atau Komisaris. Kedua, adalah calon ketua itu pengurus SMSI di kabupaten/kota atau provinsi,
“Bukan berarti dengan adanya pedoman itu, mereka (calon pimpinan, red) yang bukan pengurus SMSI Provinsi akan gagal. Tidak akan gagal, mereka tidak akan gagal,” tegas Makali.
Makali hanya meluruskan bahwa nama-nama calon pimpinan yang telah mendaftarkan diri dan dinyatakan sudah melengkapi berkas oleh Tim Penjaringan, nantinya akan diusulkan untuk menjadi dewan pimpinan SMSI Kaltim.
“Saat pleno, akan diputuskan komposisinya. Minimal 3 orang atau 5 orang,” katanya.
Tag