Namun, saat itu, sidak yang dilakukan Awang Faroek justru tak sejalan dengan hasil penilaian terhadap kinerja perusahaan di bidang lingkungan dilakukan pihak eksekutif.
PT. Jembayan Muara Bara pada 2017 justru mendapatkan proper emas.
Dalam definisi arti proper, beberapa warna mengindikasi arti penilaian. Emas merupakan peringkat tertinggi yang mengartikan, perusahaan penerima Proper Emas, adalah perusahaan yang secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi/ jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan lahan transmigrasi menjadi temuan awal hingga dilakukannya penggeledahan di Kantor perusahaan tambang di Kutai Kartanegara, PT Jembayan Muarabara (JMB).
Kantor PT JMB yang digeledah itu berlokasi di Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda.
Penggeledahan dilakukan kurang lebih empat jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) pada 20 November lalu.
Soal penggeledahan ini, pihak Kejati Kaltim sudah memberikan rilisnya.
Disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (21/11/2024).
“Tindakan penggeledahan ini merupakan upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi dan reklamasi lahan pertambangan batubara oleh PT JMB,” ujarnya.
Toni Yuswanto belum membeber detail, apakah pemanfaatan lahan trasmigrasi itu berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan atau aktivitas lainnya.
Sebagai informasi, data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Jembayan Muarabara adalah perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan dengan nomor 503/1231/IUP-OP/DPMPTSP/VII/2017.
Luasan sesuai IUP adalah 6.959 hektar dengan lokasi di Kutai Kartanegara (Kukar). (wan/ pra)
