Terbaru, surat perintah penangkapan atau sprinkap telah diterbitkan KPK untuk Sahbirin Noor itu.
Dikeluarkannya sprinkap itu disebabkan ketidakjelasan keberadaan dari Sahbirin Noor.
Kabar ini terungkap pada sidang permohonan praperadilan yang diajukan pihak Sahbirin Noor.
Dalam agenda sidang praperadilan itu, adalah jawaban KPK mengenai permohonan praperadilan Sahbirin Noor.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Nia menjelaskan KPK menetapkan Sahbirin Noor tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan. Langkah itu dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
“Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dasar penetapan tersangkan untuk Sahbirin Noor pun disebut pihak KPK, sudah melewati dua alat bukti yang cukup.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di proyek pemerintah lingkup Pemprov Kaltim.
Penetapan tersangka Sahbirin Noor itu dilakukan bersama dengan 4 tersangka lain, dari pemerintahan yakni Ahmad Solhan, Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, dan Agustya Febry, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, serta Ahmad, Bendahara RUmah Tahfidz Darussalam, selaku pengepul uang/fee.
Tag