Advertorial

Langkah Ombudsman Selidiki Pungli di Sekolah, Ketua Komisi IV: Jika Melanggar, Sanksi Tegas

Sabtu, 15 Maret 2025 8:50

Kolase foto Novan Syahrony Pasie dan Mulyadin/ kolase arusbawah.co

Laporan dari masyarakat terus berdatangan, membuat Ombudsman membuka posko pengaduan untuk menindaklanjuti masalah ini.

Mulyadin menegaskan, orang tua siswa yang merasa terbebani biaya wisuda dapat melapor langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan agar hak masyarakat terlindungi,” katanya, Selasa (11/03/2025).

Polemik soal pungutan dalam acara wisuda sebenarnya sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023.

Dalam aturan itu, sekolah boleh menggelar wisuda, tetapi tidak boleh membebankan biaya kepada siswa atau orang tua.

“Pelepasan atau wisuda tidak dilarang, tapi tidak boleh memberatkan orang tua,” tegas Mulyadin. (adv)

Tag

MORE