"Jumlah untuk alat peraga kampanye terdiri dari 4 yaitu baliho, billboard, umbul-umbul dan spanduk," ujar Yustiani.
Perihal keterangannya tersebut Yustiani tambahkan bahwa ada yang akan mengawasi lokasi pemasangan alat peraga tersebut.
"Sudah ada lembaga yang akan mengawasi nanti jalannya pemasangan alat peraga ini," ungkapnya.
Dalam hal ini juga Tim Redaksi tanyakan jika terjadi pelanggaran apakah akan mendapatkan sanksi atau pelepasan alat peraga itu langsung.
"Jika terjadi pelanggaran pemasangan spanduk itu, bisa lebih jelasnya ke Bawaslu Samarinda," pungkasnya.
Berikut rincian titik pemasangan APK yang sudah ditetapkan KPU Samarinda:
Kelurahan Palaran 6 titik
Kelurahan Samarinda Seberang 5 titik
Kelurahan Loa Janan Ilir 12 titik
Tag