Tingkat partisipasi pemilih di Kukar menunjukkan tren positif. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 552.496, tingkat partisipasi pemilih mencapai 70,9%.
"Ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka," ujar Rudi Gunawan.
Setelah proses di tingkat kabupaten rampung, hasil rekapitulasi akan diserahkan ke KPU Provinsi Kalimantan Timur pada 8 Desember 2024.
Selanjutnya, akan ada periode tiga hari kerja untuk pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila tidak ada gugatan, hasil pemilihan ini akan segera ditetapkan secara resmi.
Rekapitulasi suara yang berlangsung aman, transparan, dan lancar ini menjadi langkah penting dalam perjalanan demokrasi di Kutai Kartanegara.
Hasilnya tidak hanya mencerminkan pilihan masyarakat, tetapi juga menunjukkan kualitas proses pemilu yang semakin baik. (adv)
Tag