Parlementaria

Komisi II DPRD Kaltim Ingin Ada Aturan Yang Memberi Akses Pemprov Awasi Pertambangan Batubara

Rabu, 23 November 2022 6:9

SAMARINDAKomisi II DPRD Kaltim ingin adanya peraturan yang memberikan kemudahan kepada pemerintah provinsi supaya bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara di Kaltim.

Hal ini menyusul Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dicabut. Akibatnya Kaltim kehilangan wewenang terhadap pengawasan aktivitas pertambangan.

Terlebih kepada perusahaan yang tak menunaikan kewajibannya seperti jaminanan reklamasi hingga dampak lingkungan bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengungkapkan, saat ini tugas pengawasan pertambangan berada di inspektur tambang. Namun, tetap saja inspektur tambang dari pemerintah pusat yang memiliki kewenangan.

“Inspektur tambang di daerah, tidak punya kewenangan mengawasi pertambangan dengan izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Dia mengawasi izin IUP yang ada di sini,” paparnya kepada awak media.

Politisi asal Partai PDI-P itu kemudian mengkritik tak ada juga laporan yang disampaikan inspektur tamban kepada pihaknya maupun kepada pemprov.

“Tapi lapor ke pemerintah pusat. Kan inspektur tambang lokus kerjanya ada di kita. Kerjaan di rumah kita, Seharusnya yang punya rumah dong,” singgung wakil rakyat dapil Kutai Barat ini.

Selain itu, dengan pencabutan perda tersebut, Veridiana menyatakan masyarakat khawatir dengan dampak sosial dan lingkungan. Ia sebutkan, saat perda berjalan saja masih banyak ditemukan lubang tambang tak ditutup kembali. Apalagi setelah Perda dicabut.

Akan hal tersebut, Veridiana tegaskan bahwa Komisi III DPRD Kaltim menginginkan untuk melahirkan satu hingga dua peraturan daerah yang bisa memberi celah Pemprov Kaltim melakukan pengawasan pertambangan batu bara.

“Apalagi ada perpres baru yang memberikan mendelegasikan pemerintah daerah boleh memberikan izin pertambangan galian C. Jadi otomatis bisa diimbangi dengan perda baru,” pungkasnya.

(jif/ADV/DPRD Kaltim)

Tag

MORE