Arus Terkini

Dua Perusahaan Diduga Terlibat Korupsi Perusda BKS Belum Tersentuh Hukum, Kejati Masih Dalami

Rabu, 26 Februari 2025 13:57

Kolase foto para tersangka yang kini ditahan oleh Kejati Kaltim/ kolase oleh Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017-2020.

Hingga kini, empat tersangka telah ditahan, tetapi dua perusahaan yang terlibat dalam kerja sama itu masih belum tersentuh hukum.

Dua perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT KBA dan PT PBM.

Sejauh ini, belum ada kepastian apakah para pihak dari kedua perusahaan ini juga akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyusul keempat pelaku yang telah ditahan.

Dalam kasus ini, Kejati Kaltim telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

1. IGS, Direktur Utama Perusda BKS

2. NJ, Kuasa Direktur CV ALG

3. SR, Direktur Utama PT RPB

4. MNH, Direktur Utama PT GBU

Keempatnya merupakan pimpinan di perusahaan itu yang diduga terlibat dalam kerja sama fiktif dengan Perusda BKS yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 21,2 miliar.

Kini, muncul pertanyaan: Apakah ada pihak dari PT KBA dan PT PBM yang akan menjadi tersangka berikutnya?

Diketahui, dalam persoalan ini, skema kerja sama yang dibuat Perusda BKS, terdapat lima perusahaan swasta yang terlibat, yaitu:

- PT RPB (Direktur Utama SR, sudah jadi tersangka)

- PT GBU (Direktur Utama MNH, sudah jadi tersangka)

- - CV ALG (Kuasa Direktur NJ, sudah jadi tersangka)

- PT KBA (Masih tanda tanya)

- PT PBM (Masih tanda tanya)

Fakta bahwa PT KBA dan PT PBM masih belum diproses hukum menimbulkan spekulasi.

Apakah mereka memang tidak terlibat, ataukah masih dalam proses penyelidikan Kejati Kaltim lebih lanjut?

Kejati Kaltim sendiri belum memberikan keterangan pasti mengenai status kedua perusahaan tersebut.

Namun, keempat tersangka kini dalam proses penahanan selama 20 hari di rumah tahanan, terkecuali IGS, Direktur Utama Perusda BKS, yang hingga kini masih belum ditahan dengan alasan kesehatan.

Perlu diketahui bahwa dugaan korupsi ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta tersebut.

Namun, kerja sama itu dilakukan tanpa prosedur yang benar.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam kasus ini meliputi:

- Tidak adanya persetujuan dari Gubernur dan Badan Pengawas.

- Tidak ada proposal dan studi kelayakan sebelum transaksi dilakukan.

- Tidak ada rencana bisnis dan manajemen risiko.

- Dana miliaran rupiah digunakan tanpa mekanisme yang jelas.

Akibatnya, kerja sama ini gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar.

Jika pola yang sama terjadi pada PT KBA dan PT PBM, maka 2 pihak perusahaan itu berpotensi menjadi tersangka.

Kejati Kaltim saat ini masih mendalami peran kedua perusahaan ini, terutama terkait dengan aliran dana dan tanggung jawab direktur masing-masing.

Dari dokumen yang sudah diperiksa oleh penyidik, dana yang digunakan dalam kerja sama ini mencapai Rp 25,8 miliar.

Sejauh ini, penyidik baru mengungkapkan kerugian Rp 21,2 miliar.

Artinya, masih ada sekitar Rp 4,6 miliar yang belum dijelaskan secara rinci.

Kemana sisa dana itu mengalir?

Dalam pernyataan terbarunya, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan.

Ia tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Kami masih menelusuri lebih lanjut keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan cukup bukti, pasti akan ada perkembangan lebih lanjut," ujar Toni.

Toni juga menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang terus dikembangkan untuk mengungkap lebih dalam aliran dana dalam kasus ini.

Kini, Kejati Kaltim telah menyita 12 sertifikat dan 12 aset tanah dan dokumen kepemilikan yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari kerja sama fiktif tersebut.

"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Toni.

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE