ARUSBAWAH.CO - Dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy-Seno menuai perdebatan.
Tindakan Rusmadi yang ikut serta dalam kegiatan kampanye di hari libur menjadi sorotan, terutama terkait dengan legalitas keterlibatannya dalam kampanye.
Selain itu, diketahui bahwa Rusmadi adalah kader PDI Perjuangan yang pada perhelatan Pilgub Kaltim, partai banteng itu memberikan usungan pada Isran Noor - Hadi Mulyadi, bukan pada Rudy Mas'ud - Seno Aji.
Rusmadi Wongso menyatakan, bahwa ia merasa tidak melakukan pelanggaran karena berdasarkan edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pejabat daerah diperbolehkan berpartisipasi dalam kegiatan di hari libur.
“Apa yang salah dengan itu? Apalagi ada edaran dari Kemendagri yang mengizinkan pejabat daerah untuk menggunakan satu hari di hari kerja untuk kampanye, dan hari libur bisa dimanfaatkan lebih leluasa,” tegas Rusmadi pada Senin, (28/10/2024).
Namun, terkait dengan dukungan yang tampak berbeda dari garis partainya, PDI-P, Rusmadi menjelaskan, jika dirinya berhak memberikan dukungan kepada calon yang menurutnya terbaik.
“Posisi saya jelas sebagai warga negara,” ujar Rusmadi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Roy Hendrayanto, Wakil Ketua Bidang Hukum Paslon 01, menyebut bahwa tindakan Rusmadi adalah salah kaprah.
Tag