Belum diketahui, siapa pihak yang melakukan aksi demo di depan Kantor KPU RI dan Bawaslu RI itu.
Hingga berita ditulis, tim redaksi masih coba mencari tahu, siapa pihak yang melakukan aksi demo itu.
Sebagai informasi, putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 memang berkaitan dengan Edi Damansyah.
Pasalnya,putusan itu lahir tak lepas dari gugatan yang diajukan pihak Edi Damansyah ke MK.
Beberapa waktu lalu, Edi Damansyah melalui pengacaranya, Muhammad Nursal menguji Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berbunyi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: n. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”
Permohonan itu pun kemudian dilanjutkan pada persidangan di MK, dengan hasil sebagaimana dikutip dari Ikhtisar Putusan MK, dinyatakan ditolak.
Tag