Persoalan ini, memang ada tumpang tindih antara Peraturan Gubernur yang mengatur soal perlintasan angkutan batu bara dengan Undang-Undang.
Tetapi, kata Yenni, regulasi juga harusnya mempertimbangkan kondisi dan keadaan di daerah.
Di Paser, dengan adanya truk batu bara melintasi jalan umum, membuat masyarakat mengeluh soal kerusakan jalan.
Hal inilah yang akan ia suarakan di parlemen.
“Aktivitas hauling di jalan umum sudah sangat mengganggu dan harus segera diatasi,” pungkasnya. (adv)
Tag