ARUSBAWAH.CO - Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Orin Gusta Andini memberikan tanggapan mengenai aksi pemukulan oleh oknum kepolisian kepada salah satu pengunjuk rasa saat aksi demonstrasi di gedung DPRD kaltim hari Senin, (26/8/29) lalu.
Orin Gusta Andini mengonfirmasi kepada Tim Redaksi terhadap video yang beredar, bahwa dia juga menonton aksi pemukulan yang sebelumnya viral di media sosial itu.
“Ya ada saya melihatnya (menonton), video pemukulan oleh oknum polisi tersebut, tersebar di sosial media beberapa waktu yang lalu,” ucap Orin Gusta Andini saat diwawancarai via WhatsApp pada hari Sabtu, (30/8/24) pukul 19:00 WITA.
Menanggapi kejadian itu, Orin Gusta Andini juga menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut telah melanggar kode etik profesi Kepolisian.
“Secara internal juga seharusnya diproses karena melanggar kode etik profesi sebagai polri,” ucap Orin Gusta Andini.
Perbuatan salah satu oknum kepolisian tersebut yang terekam dan tersebar luas itu juga dinilai oleh Orin Gusta Andini bahwa dapat dikategorikan sebagai pidana dan penganiayaan.
“Dibuktikan saja perbuatannya, perbuatan seperti itu bisa saja menjadi tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.
“Bisa juga dijatuhi berupa sanksi kode etik, karena aturan profesi polri yang ada melarang perbuatan koersif ke pengunjuk rasa," tambahnya lagi.
Tag