Terkendala penyediaan anggaran di masing-masing kabupaten menjadi salah satu faktor utama.
Begitu juga halnya dengan data spasial sebaran masyarakat adat yang belum terselesaikan dimasing-masing kabupaten/kota untuk melakukan inventaris.
Puguh berharap dapat meningkatkan kerja sama antar pemerintah, akademisi, aktivis sosial, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat pengakuan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
“Selain itu, agar MHA yang telah mendapatkan Pengakuan dapat diberikan reward dalam bentuk Program khusus dan diharapkan terbentuknya rekomendasi kebijakan yang bisa menjadi pedoman dalam merancang timeline pembangunan untuk masyarakat adat di Kaltim,” pungkasnya. (adv)
Tag