Straight News

HMI Desak Kejati Kaltim Usut Dugaan Penyelewengan Dana Jamrek dan Jamsung

Sabtu, 16 Juli 2022 15:55

HMI Samarinda menyerahkan berkas berisi tuntutan pada perwakilan Kejati Kaltim

SAMARINDA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda menggelar aksi demonstrasi menyoroti dugaan penyelewengan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) Pasca Tambang dan Jaminan Kesungguhan (Jamsung) di Kaltim.

Demontrasi ini merupakan kedua kalinya periode Juli 2022 dengan tuntutan yang sama di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim. Puluhan mahasiswa tersebut meminta Kejaksaan untuk segera mengentaskan permasalahan dana Jamrek dan Jamsung.

"Kita minta kepada Kejaksaan Tinggi untuk melakukan investigasi atas adanya dugaan penyelewengan dana Jamrek dan Jamsung ini,"kata Korlap Aksi, Muhammad Hasbi.

Hasbi bilang demonstrasi itu dilakukan sebagai upaya HMI untuk mengawal kasus Jamrek dan Jamsung yang hingga kini belum terungkap. Menurutnya itu terjadi akibat lemahnya pengawasan. Jika dalam pengelolaan tanpa sepengetahuan publik ini justru membuka ruang korupsi. Olehnya hal itu perlu dicegah.

"Jangan sampai ada oknum yang sudah menggunakan uang ini, makanya kita datang kesini untuk melaporkan pengaduan kepada Kejati agar bisa diproses secara hukum,"tegasnya.

Selain itu pihaknya juga meminta Dinas ESDM dan DPMPTSP untuk segera dipanggil dan diperiksa secara hukum. Karena dianggap tidak transparan. Padahal temuan ini sudah ada sejak tahun 2019 namun belum terselesaikan sampai sekarang.

"Kami sudah melakukan aksi di DPMPTSP pada minggu lalu, namun tidak mendapatkan informasi yang jelas, bahkan pihak DPMPTSP malah saling melempar kewenangan,"tuturnya.

Saat ini HMI Cabang Samarinda membawa 2 (dua) tuntutan yakni ;meminta Kejati untuk usut tuntas dana Jamrek dan Jamsung di Kaltim,Tangkap dan adili pelaku koruptor dana Jamrek dan Jamsung di Kaltim.

Diketahui, Terkait dengan analisis Jaminan Kedaluwarsa sebesar Rp.1.726.534.294,09 dan $1.668.371.62 dalam rangka memastikan nilai jaminan. Jaminan Kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp.593.851.268,47. Potensi Jaminan Kesungguhan hilang minimal sebesar Rp.1.074.580.478,62. Bunga Jaminan Kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp.87.231.510,24 dan inverntarisasi potensi rekening Jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga).

Terkait penemuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan persoalan serius dalam pengelolaan dana Jamrek. Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kaltim atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2021 Nomor – 20.B/LHP/XIX/SMD/V/2020 tanggal 20 Mei 2022. Bahwa terkait penemuan tersebut ditambah surat Wakil Gubernur Kaltim dengan menginstruksikan kepada kepala dinas DPMPTSP Kaltim dan kepala dinas ESDM Kaltim untuk melakukan koordinasi ke Kementrian ESDM di Jakarta terkait temuan BPK RI tentang Jamrek dan Jamsung dari tahun 2019 sampai sekarang yang tak kunjung usai.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda, Ronni Hidayatullah mengatakan apabila uang negara sudah dilakukan penyelewengan maka itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Jadi kalau ada yang menggunakan uang negara dengan tidak sesuai dengan fungsinya maka itu sudah dinyatakan sebagai korupsi,"jelasnya.

Raden Simanjuntak selaku Kepala Seksi Sosial Budaya dan Masyarakat di Bidang Intelejen hadir menemui mahasiswa, dia mencoba menjelaskan kepada massa untuk menyerahkan tuntutannya. Dia bilang Kejati Kaltim akan memperlajari temuan tersebut. Apabila dalam temuan tersebut ada indikasi penyelewengan maka proses hukum akan ditetapkan.

"Kita mendukung segala upaya mahasiswa dalam menyoroti kasus ini, namun kami juga akan mempelajari laporan yang masuk, jika ada indikasi korupsi maka akan ada proses hukum,”pungkasnya.

(*)

Tag

MORE