Parlementaria

Hendry Pailan Optimis Perda 04/2022 Bisa Menekan Anka Penyalahgunaan Narkotika

3 Okt 2022 - 20:57 -00:00

Anggota DPRD Kaltim Hendry Pailan Sosialisasi Perda 04 Tahun 2022 Tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika

BONTANG - Anggota DPRD Kaltim Hendry Pailan optimis hadirnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, bisa memberikan dampak positif.

Dampak positifnya seperti dalam upaya menekan angka peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Kalimantam Timur. Sebagaimana hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur yang dilaksanakan olrh BNN bekerja sama dengan BIN, dan BPS, sebesar 0,2 persen, atau di bawah angka prevalensi nasional 1,95 persen.

Atas hal tersebut dia terus mensosialisasi Perda itu. Terbaru dia sosialisasi di wilayah VI Kota Bontang, 2 Oktober 2022. di Gedung Serba Guna Gereja Toraja Jemaat Kanaan, Minggu, (02/10/2022).

Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kaltim ini, terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika adalah perang kita bersama.

"Memutus rantai peredaran maupun penyalahgunaan narkoba wajib kita lakukan. Diimulai dari lingkungan kita," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan pentingnya Perda yang baru saja disahkan ini. Mengingat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur terbilang cukup tinggi.

"Perda ini sekaligus menjadi senjata kita untuk melindungi generasi muda, anak-anak, adik-adik kita dari bahaya narkoba,” kata Hendry.

Politikus asal Partai Gerindra ini berharap agar seluruh masyarakat sadar tentang bahaya narkotika, dan turut serta berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

Berkaca dari tahun lalu, Provinsi Kalimantan Timur menempati posisi tertinggi kedua secara nasional dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Tak hanya itu, Kaltim menempati urutan pertama untuk kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara kota Bontang masuk dalam tiga besar dengan kategori rawan narkotika, bersama Balikpapan, dan Samarinda.

"Sekarang, Perda sudah ada. Tinggal bagaimana memaksimalkannya. Langkah sederhana yang bisa dilakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman terkait keberadaan Perda ini, sehingga masyarakat punya bekal, memiliki senjata menghadapi ancaman barang terlarang yang merusak generasi muda kita,” pungkasnya.

(Fran/ADV/DPRD Kaltim)

Tag

MORE