Arus Publik

Hairil Usman Pasang Spanduk Besar di Pasar Bengkuring, Pemkot Tegaskan: Pasar Bukan Ruang Privat

by:
Lisa
Jumat, 9 Januari 2026 19:28

SPANDUK - Spanduk yang sempat terpasang di Pasar Bengkuring Samarinda/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Aktivitas ekonomi di Pasar Bengkuring sempat terhenti akibat penutupan yang dilakukan oleh Hairil Usman, yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.

Kejadian ini memicu respons tegas Pemerintah Kota Samarinda, menegaskan bahwa pasar adalah fasilitas publik yang hidup karena masyarakat, bukan ruang privat.

Penutupan Pasar Sepihak Dinilai Melanggar Fungsi Publik

Pasar yang berdiri di atas lahan seluas empat hektare ini telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda sejak 2024, melalui penyerahan resmi dari Perumnas.

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, mengatakan bahwa penutupan pasar oleh Hairil Usman melampaui kewenangan individu dan berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Penutupan itu dilakukan secara sepihak. Alasannya karena yang bersangkutan mengklaim sebagai pemilik lahan. Ini kami temukan setelah inspeksi lapangan,” ujar Yusdiansyah di Kantor BPKAD, Jumat (9/1/2026).

Setelah menemukan portal penutup pasar, pihak BPKAD segera melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan Pemkot, yang memberikan instruksi tegas untuk membuka kembali akses pasar dan memastikan fasilitas publik tetap berfungsi.

“Terlepas dari klaim kepemilikan, pasar itu digunakan masyarakat. Tugas kami menjaga fungsi publiknya,” tegas Yusdiansyah.

Status Hukum Pasar dan Aset Daerah

BPKAD menegaskan bahwa Pasar Bengkuring adalah bagian dari aset daerah, berdasarkan berita acara penyerahan sarpras dari Perumnas pada 2024.

Penyerahan tersebut mencakup jalan lingkungan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, hingga area pasar dengan total luasan sekitar empat hektare.

Meski demikian, Yusdiansyah menyatakan bahwa BPKAD tidak menentukan pemilik sah secara hukum.

Sengketa kepemilikan, menurutnya, hanya bisa diputus melalui pengadilan.

“Kalau soal status hukumnya, itu ranah pengadilan. Tapi menutup sarana umum bukan mekanisme yang dibenarkan,” kata Yusdiansyah.

Ia juga menekankan bahwa tindakan penutupan sepihak dapat menjadi preseden berbahaya, di mana pelayanan publik bisa lumpuh akibat klaim individu.

 

Klaim Hairil Usman atas Lahan Pasar

Hairil Usman bersikukuh bahwa lahan Pasar Bengkuring adalah milik keluarganya, dengan SPPAT sebagai dasar kepemilikan.

Ia menyebut sengketa lahan sempat bergulir hingga Mahkamah Agung.

Menurut Hairil, sebagian lahan telah dihibahkan untuk kepentingan umum, seperti masjid dan jalan, tetapi ia menolak seluruh area pasar dianggap otomatis menjadi milik pemerintah.

“Masjid, jalan-jalan itu dihibahkan, saya yang tanda tangan, ada buktinya,” jelasnya.

Aktivitas Pasar Masih Berjalan Meski Ditutup

Pantauan tim Arusbawah.co menunjukkan bahwa meski pasar ditutup, beberapa lapak tetap buka, dan warga masih datang membeli kebutuhan sehari-hari.

Hal ini memperkuat pernyataan Pemkot bahwa pasar hidup karena masyarakat, bukan karena kepemilikan individu. (isa)

 

Tag

MORE