Saat ditanya soal status J yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Asli mengatakan bahwa evaluasi lebih lanjut tetap akan dilakukan.
“Iya, nanti kita lihat selanjutnya seperti apa. Yang jelas kan ada aturan selanjutnya. Di-nonaktifkan satu tahun lah dulu sementara,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMP tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menonaktifkan oknum guru J selama setahun dari segala bentuk kegiatan belajar mengajar.
“Dari kami satu tahun (dinonaktifkan). Itu keputusan sekolah,” ujar Kepala Sekolah.
Langkah itu, menurutnya, dilakukan demi menciptakan rasa aman bagi murid dan orang tua.
“Supaya orang tua juga aman dan merasa nyaman, karena guru ini tidak mengajar dulu,” imbuhnya.
Namun langkah itu dinilai belum cukup oleh beberapa pihak, termasuk aktivis perlindungan anak.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Samarinda, Rina Zainun, secara tegas meminta agar guru tersebut dipecat secara permanen.
Tag



