Pemprov Kaltim juga meminta perguruan tinggi memberikan kelonggaran kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk tidak membayar UKT di awal.
“Makanya kita minta partisipasi dari perguruan tinggi. Untuk yang benar-benar tidak mampu, yang kategori miskin, itu tidak usah bayar dulu. Tapi yang mampu, silakan bayar. Nanti dikembalikan penuh,” ungkap Dasmiah.
Skema refund ini berlaku untuk semua mahasiswa baru yang diterima di jalur undangan (SNBP), termasuk yang sudah lebih dulu membayar.
Pemprov akan mengganti uang mereka setelah proses transfer anggaran ke perguruan tinggi selesai dilakukan.
Hal itu karna adanya perbedaan kalender akademik dengan kalender anggaran Pemprov Kaltim.
Mengenai sistem pembayaran, Dasmiah menjelaskan bahwa Pemprov akan langsung menyalurkan dana ke rekening kampus melalui Bankaltimtara.
“Sistemnya langsung dari kami. Kita ajukan ke Bankaltimtara untuk dibayarkan ke kampus. Tapi SK-nya tetap by name by address. Jadi si A, fakultas mana, universitas mana, itu jelas. Dengan NIK-nya,” terang dia.
Untuk menjamin akurasi dan transparansi, data pembayaran akan diserahkan ke kampus.
“Supaya tepat sasaran, kita serahkan ke perguruan tinggi agar pengawasan juga bisa sama-sama antara Pemprov dan kampus. Ini bantuan pendidikan, jangan sampai disalahgunakan,” tambah Dasmiah.
Tag



