ARUSBAWAH.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengumumkan penghentian tunjangan perumahan anggota dewan mulai 31 Agustus 2025.
Tak hanya itu, sejumlah fasilitas lain yang sebelumnya diterima anggota DPR, seperti listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi juga ikut dipangkas.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Disampaikan Dasco, hasil evaluasi atas gaji dan tunjangan para legislator DPR akan segera dipublikasikan.
Dokumen resmi terkait komponen pendapatan anggota DPR pun disebut akan dibagikan kepada media agar masyarakat bisa melihat secara langsung besaran yang diterima wakil rakyat.
Namun di sisi lain, wacana soal gaji DPR ini kerap menimbulkan perbandingan dengan kondisi pekerja di daerah.
Di Kalimantan Timur misalnya, pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, diikuti dengan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 10 daerah.
Angka-angka UMP dan UMK Kalimantan Timur ini menjadi patokan bagi ribuan pekerja di Bumi Etam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pertanyaan yang kemudian muncul, setelah adanya pemangkasan tunjangan DPR.
Berapa sebenarnya gaji yang diterima anggota DPR jika disandingkan dengan UMP dan UMK yang berlaku di Kalimantan Timur?
Besaran Gaji DPR
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (Melekat)
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
- Fungsi legislasi: Rp8.461.000
- Fungsi pengawasan: Rp8.461.000
- Fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15% (dari total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Berdasarkan data di atas setelah pemangkasan tunjangan dan potongan pajak, maka gaji yang diterima oleh anggota DPR RI adalah senilai Rp65.595.730 per bulan tiap orangnya.




