Parlementaria

Fraksi PKS DPRD Samarinda Tetap Tolak RUU PKS

Minggu, 6 Maret 2022 7:7

Subandi: DPP Partai Keadilan Sejahtera Putuskan Itu Karena Ada Kajian Komprehensif

SAMARINDA - Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) terus didorong agar bisa segera disahkan sebagai UU. Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru menolaknya.

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi asal Fraksi PKS menyatakan partainya punya alasan terhadap penolakan itu. Menurutnya, ada hal-hal baik yang harus diapresiasi. Namun yang menjadi masalah adalah turunannya. Ada beberapa pasal yang menurut PKS membuat masyarakat tak berkenan.

"Menurut pemahaman yang saya tahu, kalau laki-laki dan perempuan yang belum menikah berhubungan intim yang dasarnya sama-sama suka itu tidak kena pasal, tidak ada sanksi, itu tidak masuk dalam unsur kekerasan seksual," beber Subandi.

Hal itu yang diprotes keras oleh PKS. Sebab RUU PKS dianggap melegalisasi seks bebas. Sementara bagi negara yang masyarakatnya beragama, hal itu menimbulkan kontra. Mengingat di pasal 1 Pancasila juga mengatur tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Kalau contoh tadi, hubungan seks suka sama suka masuk dalam kategori seks bebas dan tidak ada sanksi, ini sangat memprihatinkan bagi generasi dan untuk kehidupan beragama. Ada prinsip yang dilanggar," lanjutnya.

Sepanjang RUU PKS memang untuk kemaslahatan dan tidak melanggar norma agama dan adat ketimuran, secara pribadinya tidak masalah.

"Tapi bagaimanapun ini atas nama fraksi ya, saya yakin DPP itu sudah memutuskan seperti itu karena ada kajian yang komprehensif, ada hal-hal subtansial yang diabaikan," tutupnya.

(ADV/DSY)

Tag

MORE