Koordinator Nasional FIAN Indonesia, Marthin Hadiwinata, menyebut bahwa food estate bukan hanya gagal menjawab krisis pangan, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia atas pangan dan gizi.
“Food estate tidak akan menjadi solusi krisis pangan termasuk menjawab kasus kelaparan yang terjadi berulang di Papua. Pelanggaran dan kegagalan pemerintah memenuhi kewajiban hak atas pangan terlihat tiadanya partisipasi publik dalam program pangan pemerintah termasuk food estate dan MBG,".
"Hingga kini masih ada 17,7 juta orang mengalami kelaparan dan lebih dari 123 juta jiwa tidak mampu mengakses pangan bergizi. Ironisnya, konsumsi makanan ultra-proses seperti mie instan justru terus meningkat,” ungkap Marthin.
Menurutnya, jalan keluar bukanlah mega proyek baru food estate, melainkan reforma agraria kepada petani kecil dan masyarakat adat sebagai produsen pangan skala kecil utama yang dengan keterbatasan lahan, mampu memproduksi pangan untuk lebih dari 70% populasi dunia..
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa pangan adalah hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara.
Ia menyoroti bahwa proyek food estate maupun MBG sering kali mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi, bahkan membuka ruang pelanggaran baru.
“Masyarakat adat, perempuan, anak, petani kecil, dan kelompok marginal adalah pihak yang paling rentan, tetapi justru paling sering dikorbankan. Pembangunan pangan tidak boleh melanggengkan penggusuran, pencemaran, atau kriminalisasi. Negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan bagi semua warga,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab dengan jurnalis, muncul pertanyaan mengapa Indonesia tetap terjebak dalam dominasi beras meski sejak lama ada wacana diversifikasi pangan.
Tag



