Arus Publik

Dugaan Suap IUP Kaltim

Eks Kadis Terima Rp 50 Juta, Kasi Rp 150 Juta di Kasus Suap IUP Kaltim, Belum Jadi Tersangka!

Dana Disebut KPK Dikirimkan oleh Kaki Tangan Rudy Ong

Sabtu, 13 September 2025 16:14

KANTOR - Kantor Dinas ESDM Kaltim di Samarinda/ Foto: IST (kolase Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO - Ditahannya dua orang dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kalimantan Timur (Kaltim) oleh KPK, tampaknya masih akan memunculkan nama-nama baru untuk dimintai keterangan atau bisa jadi pada penetapan tersangka baru. 

Sebagai informasi, dari kasus dugaan suap IUP Kaltim itu, dua orang sudah ditahan dan jadi tersangka, yakni Rudy Ong (swasta pemberi suap) dan Dayang Donna (putri Gubernur 2 periode sebagai penerima suap). 

Dari keterangan KPK yang didapatkan Arusbawah.co, ada nama-nama lain yang disebut, terlibat dalam kasus ini. 

Setidaknya, hal itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh komisi anti rasuah tersebut. 

Nama-nama lain itu adalah IC (Iwan Chandra), SUG (Sugeng). 

Dua orang ini adalah kaki tangan Rudy Ong yang berdasarkan penyidikan KPK, menjadi perantara komunikasi Rudy Ong ke Dayang Donna. 

Selain itu, ada pula dua nama eks pejabat pemerintahan di ESDM Kaltim, yang diinformasi sudah terima uang pula. 

Yakni, AMR (Amrullah) eks Kadis ESDM Kaltim, dan MTA (Markus Taruk Allo), eks Kepala Seksi di ESDM Kaltim

Keduanya, berdasarkan informasi, diterima dari Jubir KPK,  Budi Prasetyo, sudah mendapatkan aliran dana dari IC. 

AMR kebagian Rp 50 juta dan MTA ditransfer Rp 150 juta. 

"IC kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Sdr. MTA, selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp50 juta kepada Sdr. AMR," jelas Budi Prasetyo. 

Dari pengembangan kasus sejauh ini, KPK masih belum menentukan tersangka tambahan pada kasus tersebut. 

Akan tetapi, dikatakan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bahwa proses pendalaman kasus terus dilakukan. 

Termasuk soal apakah suap ini  adalah yang pertama kali terjadi atau sudah berulang kali dilakukan. 

Konstruksi Perkara

Pada pada Juni 2014, diawali Sdr. ROC memberikan kuasa kepada Sdr. SUG yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan Sdr. ROC ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian, pada Agustus 2014, perpanjangan atas 6 IUP milik Sdr. ROC dilanjutkan oleh Sdr. IC yang merupakan kolega dari Sdr. SUG.

Dari sana, ROC dan IC kemudian mencoba melakukan langkah untuk perpanjangan IUP. Yang termasuk di antaranya adalah adanya pertemuan dengan eks Gubernur Kaltim, AFI. 

"Sdr. ROC bersama Sdr. IC menemui AFI selaku mantan Gubernur Kalimantan Timur di Rumah Dinas AFI. Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Sdr. ROC untuk menemui Sdr. AFI guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan Sdr. ROC yang lainnya," jelas Asep Guntur Rahayu.

Berlanjut, dari keterangan KPK menyebutkan bahwa sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Sdr. ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Sdr. IC, yang kemudian Sdr. IC bertemu Sdr. AMR selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud.

Lalu, pada Januari 2015, Sdr. IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT SJK, PT CBK, PT BJL dan PT APB ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP) Kaltim.

"Setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Sdr. IC kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Sdr. MTA selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp50 juta kepada Sdr. AMR," demikian jelas Asep. 

Berlanjut, KPK juga turut menjelaskan peran tersangka lain, yakni DDWT dalam kasus ini. 

Dimana, pada Januari 2015, Sdr. AMR dihubungi oleh Sdr. DDW, yang merupakan anak dari Sdr. AFI untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Sdr. ROC.

Lalu, pada Februari 2015, Sdr. ROC melalui perantara Sdr. SUG menghubungi Sdr. DDW sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP milik Sdr. ROC.

Sdr. DDW mengatakan bahwa sebelumnya Sdr. IC telah menghubunginya dan memberi harga “penebusan” atas 6 IUP milik Sdr. ROC sebesar Rp1,5 miliar, namun Sdr. DDW menolak dan meminta harga “penebusan” sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut," jelas Asep. 

Permintaan tersebut lalu dipenuhi.

Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Sdr. ROC dan Sdr. DDW, dimana Sdr. IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan Sdr. ROC memerintahkan Sdr. SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Sdr. DDW.

"Setelah terjadi transaksi tersebut, Sdr. ROC melalui Sdr. IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Sdr. DDW yang diantarkan oleh Sdr. IJ selaku babysitter Sdr. DDW," kata Asep. 

Atas kasus ini, untuk ROC telah disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (pra)

 

 

 

Tag

MORE