ARUSBAWAH.CO - Kasus dugaan ucapan bernuansa SARA yang melibatkan anggota DPRD Kaltim berinisial AG kembali memantik perhatian publik setelah dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) melalui media sosial.
Menyikapi laporan tersebut, DPRD Kaltim langsung melakukan langkah mediasi sebagai upaya penyelesaian internal sebelum memutuskan apakah perlu menjatuhkan sanksi formal.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa mekanisme mediasi dipilih agar penanganan kasus berlangsung lebih efisien, terarah, dan tidak memicu polemik yang lebih besar.
Jalur ini diharapkan menjadi wadah dialog untuk menemukan titik temu yang konstruktif bagi semua pihak.
“Kalau soal sanksi, itu harus diputuskan lewat sidang. Saat ini prosesnya masih mediasi,” ujar Subandi usai Rapat Paripurna, Senin (1/12/2025).
Pada tahap mediasi, AG telah menyampaikan permintaan maaf secara sukarela kepada pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab dan iktikad baik meredakan situasi.
Subandi menegaskan bahwa mediasi tidak sama dengan pemberian sanksi karena keputusan hukuman hanya dapat ditetapkan melalui persidangan di BK.
“Ini memang proses mediasi, bukan penjatuhan sanksi. Belum ada keputusan hukuman apa pun,” tegasnya.
Agenda mediasi lanjutan masih menunggu koordinasi berikutnya.
DPRD juga mempertimbangkan untuk melibatkan media agar proses berjalan lebih transparan dan dapat dipantau publik.
Walaupun sanksi resmi belum diputuskan, DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengikuti perkembangan kasus secara cermat dan menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kredibilitas lembaga serta kepentingan masyarakat.
“Intinya, mediasi ini diarahkan untuk menyelesaikan persoalan secara sadar, dengan harapan tercapai penyelesaian yang terbaik,” tutup Subandi.
(adv)




